10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Berita / Daerah / DPRD / Kontroversi / Tebo

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:15 WIB

Beredar Video Waka DPRD Tebo Lagi Bersenang-senang di Jakarta, Lambannya Proses Eksekusi oleh Kejari Tebo Disorot

Infonegerijambi.com, TEBO – Terpidana kasus penebangan hutan yakni Waka DPRD Tebo Syamsurizal belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tebo. Meski perkara kasasinya sudah diputus oleh Mahkamah Agung pada 24 Januari lalu, Syamsurizal masih bebas dari jerat hukum.

 

Bahkan baru-baru ini diperoleh rekaman video yang mempertontonkan Waka DPRD Tebo tersebut sedang enjoy karaokean bersama kolega-koleganya di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta. Salah satunya adalah terpidana korupsi, Paud Syakarin.

 

Kalau berdasarkan pengakuan Setwan DPRD Tebo, Arif saat dikonfirmasi. Syamsurizal atau akbrab disapa Iday, dia sebut sedang ada agenda ke Kemendagri, Arif tak merinci lebih lanjut soal agenda Iday tersebut.

 

“Masih ngantor, kebetulan aja hari ini beliau tidak hadir karena lagi di Jakarta. Ada agenda ke Kemendagri,” ujar Setwan DPRD Tebo Arif, Selasa 28 Mei 2024.

 

Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo pun menanggapi miris hal tersebut. Dia mempertanyakan bagaimana bisa seorang terpidana yang kasusnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung melenggang bebas, dan tak kunjung dieksekusi oleh Kejari Tebo?

BACA JUGA :  Emak - Emak Siap Menangkan Romi Hariyanto dan Saniatul di Pilgub Jambi

 

Dia pun menduga bahwa ada kongkalingkong antara Syamsurizal dengan pihak Kejari Tebo, mengingat sudah 4 bulan sejak kasus Iday diputus oleh MA. Namun Kejari Tebo tak kunjung lakukan eksekusi terhadap wakil rakyat terpidana pembalakan hutan itu.

 

“Inikan jadi tanda tanya besar dalam penegakan hukum kita. Kok bisa gitu, ada apa dengan Syamsurizal dengan Kejari Tebo? Pokoknya kita mendesak agar Syamsurizal segera dieksekusi sesuai dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hadi Prabowo.

 

Sekjen DPP LSM Mappan itu juga bilang, kalau proses eksekusi ini terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan. Maka pihaknya akan segera aksi ke Kantor Kejaksaan Agung guna meninta agar Kejagung mengambil tindakan investigasi secara menyeluruh terhadap Kajari Tebo.

 

“Kita LSM Mappan menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

BACA JUGA :  Teng !!! Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tebo Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya

 

Berikut amar petikan putusan Nomor 99 K/Pid.Sus-LH/2024 atas kasus Iday yang diperoleh awak media;

 

1. Menyatakan terdakwa Syamsu Rizal, S.E., M.Si., alias Iday bin H Arahman Somad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang menyuruh melakukan tindak penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

“Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu 24 Januari 2024,” sebagaimana dikutip dari petikan putusan.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Tindak Lanjut Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan Hingga ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Ditindak

Daerah

Heboh..!! Warga Bajubang Meninggal Dunia Saat Mancing Di KM 39 Mestong

Berita

Langgar Aturan, Satlantas Polres Tebo Tindak 3 Truk Angkutan Batubara

Tebo

Terungkap, PT SMS Belum Memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas

Berita

Operasi Pekat Siginjai I 2023, Polres Tebo Laksanakan Razia Miras

Berita

Masyarakat Talang Banjar Kesal Terkait Proyek SPALD-P , Masyarakat Mana Pemerintah..?

Bungo

Korban Pengeroyokan Bernama Damai Pitri, Laporkan Hamidah Cs Ke Mapolres Bungo

Berita

3 Alasan Allah Memilih Nabi Isa Untuk Membunuh Dajjal Dalam Al-Qur’an