Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Berita / Daerah / DPRD / Kejaksaan Negeri / Tebo

Sabtu, 1 Juni 2024 - 11:47 WIB

Breaking News: Kejari Tebo Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo

Infonegerijambi.com, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal (Iday). Ini dikatakan langsung oleh Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, Sabtu, 01 Mei 2024.

Kajari Tebo mengatakan jika yang bersangkutan koorperatif dan siap menjalani keputusan yang telah ditetapkan. “Kita eksekusi di Tebo,” kata Ridwan

 

Ditanya apakah ada perlawanan dari terpidana atau pihak keluarga saat dilakukan eksekusi, Kajari berkata, “Tidak ady, beliau koorperatif,” katanya.

 

Kajari menjelaskan bahwa terpidana Iday dieksekusi sekitar pukul 21:00 hingga pukul 22:00 WIB. Usai dieksekusi, terpidana langsung diantar ke Lapas Tebo untuk menjalani hukum.

 

Sebelumnya, Wakil ketua DPRD Teb Syamsu Rizal (Iday), tersandung kasus pengrusakan hutan. Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut Iday 3.4 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

BACA JUGA :  H. Aspan Ajak Perusahaan Studi Tiru Perbaikan Jalan Betung Berdarah - Muara Tabir

Pada Jumat, 28 Mei 2021 lalu, ia divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo.

 

Hakim menyatakan Iday tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.

 

Atas putus majelis hakim tersebut, JPU Kejari Tebo melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Rabu, 24 Januari 2024, perkara dengan nomor 99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini telah diputuskan oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Yohannes Priyana serta Sugeng Sutrisno.

BACA JUGA :  Rapat Forum Mahasiswa Kip-K : Begini Respon Kader HMI

 

Keputusannya menyatakan jika Iday bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.

 

Dalam petikan putusan, MA menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

 

Dalam perkara itu, Wakil Ketua II DPRD Tebo tersebut berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Atas dasar putus MA tersebut, Kejari Tebo melakukan eksekusi terdapat terdakwa. “Begitu mendapat surat perintah, kita langsung melakukan eksekusi,” kata Kejari Tebo.***

Share :

Baca Juga

Berita

Ramah Anak, Masjid Agung Al Ittihad Tebo Jadi Favorit Warga Saat Ramadan

Muaro Jambi

Pecah, Ribuan Massa Hadiri Deklarasi Mas Zul

Politik

Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan

Bungo

Apel Cipta Kondisi Polsek Muko-Muko Bathin Vll Melaksanakan Patroli Dan Giat Razia Ke Sejumlah Tempat

Berita

BUKIT KERAMAT BIRU

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Tebo Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Jambi

Batanghari

Miris! Anak Yatim Dan Cacat Pisik Di Desa Peninjauan Tak Perna Tersentuh Bantuan Dari Pemerintah

Berita

Pasca Kericuhan, Kapolres Sarolangun Pastikan Jalan Desa Ladang Panjang Menuju Kota Jambi Aman Untuk Dilewati