Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Merangin / POLRES MERANGIN

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:07 WIB

Dari Pengembangan Kasus, Polres Merangin Bekuk Penadah Curanmor

Infonegerijambi.com, MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Merangin berhasil mengungkap jaringan pelaku Curanmor antar kabupaten yang selama ini sangat meresahkan masyarakat Merangin.

 

Peristiwa tersebut bermula dengan diamankannya dua orang yang diduga sebagai pelaku Curanmor pada Rabu (21/02/2024) sekira pukul 08.00 Wib dibelakang Bank BNI Cabang Bangko.

 

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku Curanmor yakni Tersangka AJ Alias AZWAR (28) warga Desa Ting Ting Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dan seorang rekannya yakni SM Alias MUD (38) yang juga warga Desa Tingting. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan pendalaman atas keterangan kedua tersangka yang diamankan tersebut.

 

Berdasarkan keterangan dari Tersangka AJ Alias AZWAR yang juga merupakan seorang Residivis yang baru saja bebas, bahwasanya yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) dibeberapa tempat yang ada diwilayah Kabupaten Merangin.

 

Berbekal informasi tersebut selanjutnya Kapolres Merangin, langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan pengembangan dan pengecekan terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang masuk ke Polres Merangin.

BACA JUGA :  Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

 

“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim dan anggotanya untuk melakukan pengembangan dan pengecekan atas informasi tersebut dan tentunya akan kita kroscek terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang masuk ke Polres Merangin, karena tidak tertutup kemungkinan kedua tersangka yang kita amankan tersebut sudah beberapa kali melakukan aksinya diwilayah Merangin”. Ujar Kapolres.

 

Setelah dilakukan pengembangan yang berdasarkan keterangan Tersangka, akhirnya Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TYAB Alias BOWO (53) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

 

Bowo diduga sebagai Penampung hasil curian dari tersangka, dan pada saat diamankan turut disita barang bukti berupa sepeda motor R2 dengan Merk Yamaha N MAX warna Hitam, dengan nomor Polisi KT 5971 OM. Nomor Mesin G3E4E-0260927 dan Nomor Rangka MH3SG3120GK174572.

 

Dari hasil penelusuran dilapangan didapat petunjuk bahwasanya sepeda motor R2 dengan Merk Yamaha N MAX warna Hitam, dengan nomor Polisi KT 5971 OM. Nomor Mesin G3E4E-0260927 dan Nomor Rangka MH3SG3120GK174572, merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban Sdri GUSPRILLA ROZA, pada hari Rabu Tanggal (24/01/2024) Sekira Pukul 01:16 Wib, dirumahnya yang terletak di Perumahan Permata Hijau RT.021/007 Blok A no.5, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Pelaku Pengancaman pistol rakitan jenis revolver di TM diamankan Reskrim Polsek Rimbo Bujang

 

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menyebutkan, bahwasanya masih ada beberapa TKP pencurian R2 yang dilakukan oleh Tersangka yang saat ini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim.

 

“Ya, ada beberapa TKP Curanmor yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Merangin, yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota dilapangan, dan semoga saja semua dapat terungkap termasuk jaringan lain yang berkemungkinan melakukan aksinya di wilayah merangin dan terhadap para Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” sebut Ruly.***

Share :

Baca Juga

Merangin

Polres Merangin Tangkap Tiga Spesialis Pelaku Pencurian Hewan Ternak

Berita

Semarak HUT Bayangkara Ke-78 Polsek Tengah Ilir Gelar Lomba Mancing Mania

Berita

IWO Tebo Beri Materi Sosialisasi Pilkada Yang Efektif Kepada PPK se Kabupaten Tebo

Berita

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Polres Tebo dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Rimbo Bujang

Berita

Polsek Tebo Ulu Tangkap Bandar Narkoba

Berita

Tabrak Truck di Jalan Lintas Sumatera KM 04, Penumpang Pick Up Grand Max Tewas

Kota Jambi

Takkan Hilang Melayu di Bumi, PMJB Galang Persatuan

Batanghari

Di duga PT. IKU langgar Ketentuan Keputusan Presiden Terkait penaman Kelapa Sawit Di Bibir Sungai