Satgas Kamseltibcarlantas OMB 2023-2024 Polres Tebo Lakukan Patroli Cegah Gangguan Sitkamtibmas di Kabupaten Tebo Kurang Dari 1X24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Tim Batak Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin ,Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Sat Intelkam Polres Merangin Cek Harga Cabai Yang Tak Stabil Menjelang Nataru H Mukti Pj Bupati Merangin Salut, Metode 30 Menit Bisa Baca Al Quran

Home / Berita / Daerah / Hukum / Narkoba / Tebo

Selasa, 7 November 2023 - 18:10 WIB

Polsek Tebo Ulu Tangkap Bandar Narkoba

tersangka WI (22)

tersangka WI (22)

Infonegerijambi.com, TEBO – Polres Tebo kembali berhasil memberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo. Kali ini, tim Polsek Tebo Ulu berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WI (22) yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut, Senin (06/11/2023).

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Tebo Ulu, AKP Jecky Arman Putra, S.H., penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama yang solid antara tim Polsek Tebo Ulu dengan masyarakat setempat.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo khusus nya wilayah Hukum Polsek Tebo Ulu demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.

 Penangkapan pelaku WI ini adalah bukti nyata dari kegigihan tim dalam menegakkan hukum dan menjamin keamanan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan.

BACA JUGA :  Berhasil Ungkap Kasus dan Raih Mendali : Kapolres Tebo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kuat atas aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 29 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,03 gram, 4 (empat) lembar plastik klip bekas, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) unit HP OPPO A16 warna biru. Setelah di interogasi pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan.

Pihak Polres Tebo memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah ikut serta dalam memberikan informasi yang akurat dan berharga.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Karo Ops Polda Jambi

“Peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangatlah penting dan menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan, termasuk peredaran narkotika.

Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambah AKP Jecky Arman Putra, S.H.

Pelaku bersama barang bukti saat ini telah berada di Mako Polsek Tebo Ulu dan akan segera diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tebo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Tebo dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.

Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

ADM

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

KBM Unbari Mendesak Segera Lakukan Pemilihan Rektor Definitif

Berita

Serap Aspirasi Terkait Kamtibmas, Kapolres Tebo Jum’at Curhat Bersama Warga Simpang Lima Muara Tebo

Bungo

Polres Bungo Panggil Saksi-Saksi Terkait Azroni Cs Polisikan Oknum Manajemen Pegasus

Bungo

Perkara Tindak Pidana Korupsi Mantan Kades Tanah Periuk ‘Helmi Bin Muhammad’ Telah Di Vonis Oleh Majelis Hakim

Berita

Bocah 12 Tahun yang Hanyut di Sungai Merangin Desa Guguk Akhirnya Ditemukan

Berita

Satlantas Polres Tebo Tindak Tegas Balap Liar Dan Knalpot Blong

Bungo

Kuasa Hukum Azroni Cs Serahkan Berkas Tambahan Ke Penyidik Polres Bungo

Berita

Memperingati Maulid Nabi 1445 H / 2023, DiMesjid AR Rahmah Kelurahan Sijenjang Kota Jambi