Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Tebo

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:45 WIB

Didampingi Ahli Waris, Permohonan Maaf Agus Rubiyanto di Terima LAMJ Tebo

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Rabu (23/10/2024), Agus Rubiyanto, didampingi waris hadir memenuhi undangan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo, dan secara langsung diterima oleh H. Zaharudin Ibrahim, Ketua LAMJ Kabupaten Tebo.

 

Berlokasi di Kantor LAMJ Kabupaten Tebo yang beralamat di Jalan Nasional Lintas Tebo-Bungo KM 11, Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah, dilakukan pertemuan tertutup, antara LAMJ Kabupaten Tebo, dan Waris Agus Rubiyanto.

 

Dalam pertemuan itu, Agus Rubiyanto didampingi waris, dan disaksikan oleh forum komunikasi pemerintah daerah (Forkopimda), menyampaikan permohonan maaf berikut hantaran berupa keris kain putih dan tapak sirih.

 

Disampaikan langsung oleh H Zaharudin Ibrahim yang bergelar, Datok Germang Tembago Jati mengatakan, telah menerima permohonan maaf dari, Agus Rubiyanto, yang hadir langsung didampingi waris.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi TSBU Bungo : Ini Penjelasan Dari Kejati Jambi

 

“Beliau, menyampaikan permohonan maaf baik itu percakapanya di kediaman Siswanto dan maupun dipanggil tidak hadir,” kata H Zaharudin Ibrahim, setelah pertemuan terutup di kantor LAMJ Tebo.

 

Masih disampaikan Datok Germang Tembago, dari penyampaian maaf tersebut, beliau mau jadi orang tebo dan dikebumikan di Tebo.

 

“Dia menyerahkan tanda patuh berupa sebilah keris, kain putih dan setapak sirih. Alhamdulilah kami pengurus lembaga adat kabupaten tebo menerima maaf dia,” ungkapnya.

 

Sementara itu, dikarenakan sebelumnya telah dikenakan hukuman adat, untuk kembali menjadi anak negeri tentu ada hal-hal yang harus dipenuhi.

 

Dan untuk kembali menjadi anak negeri. Pihak LAMJ Kabupaten Tebo, masih akan melakukan rapat terlebih dahulu. Pasalnya sebelumnya telah dijatuhkan sanksi berupa buanglah jauh-jauh, gantungkah tinggi-tinggi, tanamlah dalam-dalam. Ba ayamlah dio ka Kuawau, ba Kambinglah ka kijang, ba kerbau dio karuso.

BACA JUGA :  Razia Gabungan, Puluhan Rakit PETI Di Dekat Bandara Muaro Bungo Dimusnahkan

 

Dalam istilah adat tidak ada pencabutan, namun jika sanksi berikutnya telah dijalani maka secara otomatis akan gugur. Dalam adat, kata Zaharudin Ibrahim, tidak ada dua hukum, dan hukum itu hanya satu.

 

“Hal ini berlaku apabila dia sudah menjalankan bayar bangun,” jelasnya.

 

Sementara itu, Agus Rubiyanto menyampaikan ucapan terimaksih kepada Pengurus LAMJ Kabupaten Tebo, yang telah menerima dengan baik, dan memberikan maaf terkait kejadian beberapa waktu lalu.

 

Kemudian, dia pun memohon maaf kepada pengurus LAMJ Tebo, Pengurus LAMJ Kecamatan dan LAMD Sekabupaten Tebo.

 

“Sebelumnya itu bukan karena kesengajaan, dan ketidak hadiran sudah ada jadwal yang dijadwalkan,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Afriansyah Maju Bupati , Ini Kata Ansori

Politik

Warga Desa Medan Sri Rambahan Bertekat Menangkan Paslon Agus-Nazar

Daerah

Membangun Sasaran RTLH TMMD ke 123 Kodim 0416/Bute Terus di Kejar

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Percepat Pembangunan Infrastruktur di Desa Teluk Kuali

Daerah

Wujud Nyata Pelestarian Lingkungan, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Tanam Pohon

Daerah

Wakil Bupati Tebo Ikuti Rakor Virtual Tindak Lanjut Hasil Pengadaan CASN 2024

Berita

Jadi Penadah Barang Hasil Curian, Pemuda ini Diancam Pidana 4 Tahun Penjara

Daerah

Anggota Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bantu Memasak di Rumah Warga