Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Muaro Jambi

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:38 WIB

Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 521 Juta, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi Resmi Ditahan

MUARO JAMBI – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muarojambi menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muarojambi berinisial ‘FH’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

 

Selain mantan Ketua KONI, polisi juga menetapkan mantan Bendahara KONI Muarojambi berinisial ‘SN’ sebagai tersangka dugaan korupsi.

 

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muarojambi tahun anggaran 2019 hingga 2021.

 

Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muarojambi telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi dua tersangka ini kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muarojambi pada Kamis, 23 Januari 2025.

BACA JUGA :  Polres Muaro Jambi Beri Penghargaan Kepada 57 Personil

 

“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,” kata Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Afriadi Asmin kepada wartawan.

 

Afriadi menjelaskan, tersangka FH dan SN diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Muarojambi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 521 juta lebih.

BACA JUGA :  Datuk Rio Desa Teluk Pandak Tanah Sepenggal Diduga Lepas Dari Pemeriksaan Inspektorat, Ada Apa?

 

Saat ini tersangka ‘FH’ ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka ‘SN’ ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

 

“Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari tahun 2025,” kata Afriadi Asmin.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Pjs Gubernur Sudirman Pantau Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Muaro Jambi

Berita

Warga Sungai Gelam Tetap Pilih Masnah Busro

Berita

Hauling Batu Bara Ilegal Di IUP PT.BBI Kian Leluasa, Mana penegak Hukum ?

Muaro Jambi

Sah !!! 39 Anggota DPRD Muaro Jambi Dilantik, Aidi Hatta Pimpinan Sementara

Muaro Jambi

Kades Sungai Bungur Terkesan Menghindari Konfirmasi Wartawan

Muaro Jambi

Emak Emak Kecamatan Kumpeh Jagokan Romi Haryanto DiPilgub Jambi

Ekonomi

Gubernur Jambi Lepas Ekspor Unggulan Senilai Rp 7,2 Miliar

Muaro Jambi

Senam Sehat dan Jalan Santai di Akso Dano Meriah : Kehadiran MBZ Selalu Dinanti Masyarakat