Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Sarolangun / Sorot

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:42 WIB

DLH Tak Bertindak, Limbah PLTU Diduga Sebabkan Kerusakan Sungai Ale

SAROLANGUN – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Permata Prima Elektrindo (PPE) yang berlokasi di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, diduga mencemari lingkungan sekitar, khususnya ekosistem Sungai Ale. Dugaan ini muncul setelah Lembaga Tiga Beradik (LTB) melakukan investigasi pada Selasa, 3 Juni 2025.

Dalam investigasi tersebut, tim LTB menemukan bahwa limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU dibuang ke lahan terbuka seluas 1,3 hektar, hanya berjarak sekitar 40 meter dari anak Sungai Ale. Area pembuangan itu berada di wilayah rawa yang rawan banjir dan seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air tanah.

Manager Advokasi LTB, Deri, menyatakan bahwa kegiatan ini melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 25 ayat 4 huruf b serta Pasal 28 ayat 1 huruf b dan e. Ia menilai aktivitas pembuangan limbah tersebut sangat berisiko terhadap lingkungan.

BACA JUGA :  Breaking News: Bocah 13 Tahun Hilang Diduga Diterkam Buaya, Belum Ditemukan Hingga Kini

Pencemaran ini berdampak langsung pada masyarakat yang bergantung pada Sungai Ale. Menurut Deri, air sungai telah tercemar oleh lumpur hitam dari limbah FABA, yang berpotensi membahayakan kesehatan warga apabila digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut, Deri mengingatkan bahwa dampak pencemaran dapat meluas hingga ke Sungai Tembesi, yang merupakan hilir dari Sungai Ale. Ia mengungkapkan bahwa pada Mei 2024 lalu, banjir Sungai Tembesi sempat meluap ke lokasi pembuangan limbah dan membawa lumpur beracun ke aliran Sungai Ale.

BACA JUGA :  Empat Orang Pelaku ilegal Drilling Diamankan Polres Sarolangun

LTB mengklaim telah menyampaikan laporan pencemaran tersebut kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun saat kegiatan Sedekah Bumi 2024 di RT 06, pintu masuk menuju lokasi PLTU. Namun, hingga kini belum ada tindakan atau tanggapan resmi dari DLH.

Atas dasar itu, LTB menilai DLH Sarolangun lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas industri PLTU. Mereka menuntut agar pemerintah daerah serta instansi terkait segera memberikan sanksi tegas kepada PT PPE guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.***

Share :

Baca Juga

DPRD Kabupaten Tebo

Edi Hartono Soroti Dugaan Pungli di SMPN 13 TEBO, Janji Lakukan Kunjungan

Berita

TINGGINYA CURAH HUJAN, BANJIR BANDANG MENERJANG EMPAT DESA DI KECAMATAN BATANG ASAI

Sarolangun

Empat Titik Jalan Rusak di Sarolangun, Tanjakan “Saro” Jadi Momok Bagi Sopir Truk

Sorot

Sejumlah BUMDes di Rantau Rasau Mandek, Camat: Ada yang Macet, Ada Juga yang Masih Jalan

Berita

Bakti Sosial Polsek Bhatin VIII: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan pada HUT Bhayangkara ke-78

Berita

Tahapan Kampanye Dimulai, Karendal Ops OMB Polres Sarolangun Pimpin Rakor FGD Bersama LO Partai Politik

Pendidikan

Skandal Pendidikan di Tebo: Kepsek SMPN 13 Diduga Pungli dan Suap Awak Media

Sarolangun

Hadiri Pelantikan Pj Sekda, Ketua DPRD Sarolangun : Saya berharap Pj Bupati, Pj Sekda, dan OPD bekerja sama dengan dewan