Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko I Sungai Alai Gelar Penyuluhan PHBS di SDN 207/VIII Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru

Home / Jambi

Senin, 5 Mei 2025 - 17:51 WIB

Dugaan Korupsi Rp 105 Miliar, Komisaris PT PAL Diperiksa Kejati Jambi

JAMBI – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan Bank BNI terus bergulir. Terbaru, Komisaris PT PAL berinisial BK diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada pekan lalu.

 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth pada Senin 5 Mei 2025.

 

“Iya benar, pekan lalu BK hadiri pemanggilan penyidik,” katanya.

 

Namun, hingga kini materi pemeriksaan terhadap BK belum diungkap ke publik. Penyidik masih menutup rapat detail keterlibatan BK dalam perkara ini. Awak media juga belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari BK usai pemeriksaannya.

BACA JUGA :  Rugi Besar, Pihak PT MMJ Berharap Polda Jambi Serius Betul Tangani Kasus Pendudukan Ilegal PKS PT PAL

 

Asintel Kejari Jambi juga tidak menutup kemungkinan soal pemanggilan lanjutan terhadap BK. Menurutnya hal tersebut tergantung kebutuhan proses penyidikan.

 

“Apabila masih kita butuhkan keterangan akan dipanggil lagi,” ujarnya.

 

Kasus ini sebelumnya telah menjerat 3 tersangka yakni WH (mantan Direktur PT PAL), VG (pejabat di PT PAL), dan RG (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang). Ke-3nya diduga terlibat dalam manipulasi data pengajuan kredit ke Bank BNI pada 2018 – 2019.

BACA JUGA :  Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran

 

Manipulasi tersebut mengakibatkan dana kredit cair tanpa peruntukan yang sesuai. Akibatnya, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp 105 miliar.

 

Dengan masuknya nama BK dalam daftar pihak yang diperiksa, spekulasi pun bermunculan. Apakah BK hanya dimintai keterangan sebagai saksi, atau akan naik status menjadi tersangka? Publik kini masih terus menunggu jawaban dari proses hukum yang tengah berlangsung.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengawasan Harga Minyak Kita dan Beras SPHP

Jambi

Wisata Jambi Yang Wajib Masyarakat Jambi Ketahui

Jambi

Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran

Jambi

Romi Hariyanto Bergabung ke PSI, Bawa Energi Baru untuk Jambi

Jambi

Charta Politika Rillis Survey Terbaru di Tanjabtim, Elektabilitas Romi Hariyanto – Sudirman 71,8 % unggul Jauh Dari Alharis – Abdullah Sani yang Hanya 18,8%.

Jambi

Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara

DPRD

Sah..!!! APBD Provinsi Jambi 2025 Sebesar Rp 4.575 T.

Daerah

Gubernur Jambi Laksanakan Safari Ramadhan di Sarolangun