Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / POLRES TEBO / Tebo

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:24 WIB

Gerak Cepat : Satreskrim Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Team Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tengah Ilir bekerjasama dengan Tim Buser Polres Tebo melakukan penyelidikan intensif terkait kasus penganiayaan. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Setelah mendapatkan informasi akurat, tim langsung bergegas menuju lokasi, Kamis (11/01/2024).

Pada saat pengejaran, satu terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tengah Ilir untuk proses lebih lanjut. Terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana, berinisial DS (44) warga Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Penanggulangan Bencana Alam

Selama penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu buah korek api yang menyerupai senjata api revolver berwarna silver dengan gagang berwarna hitam. Identifikasi pelaku dan penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H.M.H. mengatakan, “Kami mengapresiasi kerja keras Tim Reskrim dan Buser Polsek Tengah Ilir yang berhasil menangkap pelaku penganiayaan ini. Tindakan tegas ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tengah Ilir. Kami akan terus berupaya memberantas tindak kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban.”

BACA JUGA :  Batang Pelepat Meradang, Pelaku PETI Gunakan Exstavator Di Dusun Baru Pelepat Diminta APH Bertindak Tegas

Terduga pelaku penganiayaan diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan Desa

Miris !! Kantor Desa Kota Raja Sepi Tidak Ada Aktifitas Dihari Kerja

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bersama Warga Bersihkan Lahan Ketahanan Pangan

KODIM 0416 BUTE

TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Resmi Dimulai, Sekda Tebo Letakkan Batu Pertama Tugu TMMD

Bungo

Sengketa Pilkada Bungo 2024: Dedy-Dayat Gugat Hasil ke MK

Berita

PJ Bupati Tebo H Aspan ST serahkan Bantuan Beda rumah Di Desa Jati Belarik

Berita

Ada Nama Mantan Bupati Tebo Dua Periode di Laporkan LSM Mappan Soal Dugaan Gratifikasi Izin Prinsip PT APN

Berita

Riza Patria Sebut Pertemuan Prabowo-Gibran Bahas Program Makan Siang Gratis

Berita

Larangan Masa Tenang – Jelang Pemungutan Suara Di Pilkada Serentak 2024