Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Tebo

Sabtu, 25 Februari 2023 - 20:11 WIB

H. Aspan beri Waktu 3 bulan kepada Kelompok Tani Madu Bengkal Lengkapi Legalitas

PJ Bupati Tebo beserta OPD dan masyarakat

PJ Bupati Tebo beserta OPD dan masyarakat

TEBO, Mediasi terkait masalah perkebunan atas nama kelompok sawit madu Bengkal dengan masyarakat RT 17 RW 01 simpang semangko kecamatan Tebo Ilir menindaklanjuti laporan Forkopincam Tebo Ilir dengan perwakilan warga hari ini Sabtu 25/02/23 di rumah dinas Bupati Tebo.

 

Dalam pertemuan tersebut sekitar pukul 08.00 sampai pukul 10.15.Wib dihadiri oleh,PJ Bupati Tebo, kepala kantor Kesbangpol kabupaten Tebo, kadis tpkhp kabupaten Tebo, PLT kepala dinas pmptspkukm, Kabid bina usaha kabupaten Tebo, camat Tebo Ilir, Kapolsek Tebo Ilir, danramil Tebo Ilir, ketua kelompok tani mandiri, ketua lembaga adat Sungai Bengkal, ketua RT 17 semangko, Kadus DS Pegambiran, perwakilan pemuda Sumatri.

 

Hasil rapat tersebut yang dipimpin oleh PJ bupati Tebo, terkait dengan izin tim dari pemerintah akan memperoleh sebagai mana aturan dan ketentuan yang berlaku,Masyarakat minta kepada pihak kelompok sawit madu agar direalisasikan. Dan juga minta agar ketua kelompok sawit madu, Afrizal tidak bekerja kembali di SMB.

BACA JUGA :  SPBU di Jalan Gajah Mada Terbakar, Diduga Bermula dari Pompa Minyak

 

Pemerintah kabupaten Tebo akan evaluasi dalam jangka waktu paling lama (3) tiga bulan, dan akses jalan di lokasi bekas jalan loging kelompok tani madu agar segera dibuka kembali.

 

Kelompok sawit madu diminta apa bila melakukan aktivitas meracun lahan agar memberitahu terlebih dahulu kepada masyarakat baik secara lisan maupun secara tertulis menimal 3 tiga hari sebelum melakukan kegiatan meracun.

 

Dalam tuntutan masyarakat, agar KTSMB melakukan perbaikan jalan simpang jati sampai masjid jalan semangko sesuai kesepakatan. Dan keberadaan kariawan pekerja wajib lapor 1×24 jam, harus melaporkan kepemerintah desa atau kelurahan termasuk RT setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Dimulainya Tahapan Kampanye, Polres Tebo Apel Satgas Operasi Mantap Brata 2023

 

Dalam hasil kesepakatan tersebut, Apa bila legalitas KTSMB sudah terbit agar mengakomodir masyarakat sebagai pekerja dengan rasio 60:40 sesuai dengan SOP ketenagakerjaan.

 

Termasuk jam kerja bagi pekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, pekerja juga di minta wajib mengamankan alat kerja dan membungkus seperti dodos, dan edrek saat diperjalanan menuju tempat kerja.

 

Dalam surat hasil kesepakatan itu pekerja dilarang membawa hewan peliharaan anjing ke area perkebunan, berkaitan dengan batas waktu persiapan dokumen pendukung data lapangan dari sawit madu diminta agar disampaikan kepada dinas terkait paling lambat 14 empat belas hari kerja, dan pemerintah kabupaten Tebo memberikan batas waktu akhir persiapan harus selesai izinnya 3 tiga bulan. (Red)

Share :

Baca Juga

IAI TEBO

IAI Tebo Gelar PBAK, Andi Susanto : PBAK tahun ini bertemakan Membentuk Generasi Muda Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman Akhlak Ilmu

Politik

Beranggota Ribuan Orang , Grib Jaya Kabupaten Tebo Nyatakan Dukungan Ke Agus-Nazar

Berita

Pj. Bupati Tebo H Aspan Pimpin Rapat Penanganan Pasca Bencana Lubuk Madrasah dan Kunangan

Tebo

Warga Pulau Temiang Tebo Ulu Ini Dikabarkan Hilang, Pihak Keluarga Khawatir

Berita

Polsek Tebo Ulu Tangkap Bandar Narkoba

Daerah

Posko TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Berada di Aula Kantor Desa Teluk Kuali

Politik

Susur Keluarga, Nazar Efendi Temui Dasril Efendi Mantan Kades Yang 25 Tahun Pernah Pimpin Napal Putih

Tebo

Eka Marlina Majid Muaz Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi, Bahas Pemberdayaan Pemuda