Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:10 WIB

Harga TBS Sawit Jambi Turun, Ini Penetapan Resminya untuk Periode 16–22 Mei 2025

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PSPHP) resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025.

 

Hasil rapat mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan dengan periode sebelumnya. Untuk kategori umur tanaman 10–20 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp 3.292,77 per kilogram. Angka ini mengalami penurunan Rp 149,39 per kilogram dari harga pekan lalu.

 

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpas) Disbun Provinsi Jambi, Bukri, mengatakan bahwa secara rata-rata, penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40 per kilogram.

BACA JUGA :  Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

 

Selain itu, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) dalam periode ini tercatat sebesar Rp 12.797,50 per kilogram. Sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel berada pada angka Rp 12.921,05 per kilogram.

 

Perhitungan harga tersebut menggunakan indeks K sebesar 94,18 persen yang berlaku dalam sistem penetapan harga TBS di wilayah Provinsi Jambi.

 

Menurut Bukri, faktor utama penurunan harga TBS berasal dari kondisi pasar global yang saat ini sedang melemah. Penurunan harga minyak nabati lain juga turut memengaruhi tren harga sawit.

BACA JUGA :  Press Confernce Arin Azraghevira Indarta Sosok Remaja Puri Jambi Yang Raih Gelar Putri Remaja Indonesia 2024

 

“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” kata Bukri saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Mei 2025.

 

Dengan adanya penyesuaian harga ini, petani sawit diharapkan tetap memperhatikan kualitas dan produktivitas agar tetap mampu bersaing di tengah fluktuasi pasar global.

 

Pemerintah Provinsi Jambi terus memantau perkembangan pasar dan akan melakukan evaluasi harga secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Pekerja Gudang BBM Ilegal Berma Ginting Divonis 2.5 Tahun Penjara, Namun Berma Seolah Tak Tersentuh Hukum

Berita

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Helen, Sidang Lanjut dengan Pembuktian

DPRD

3 Ranperda di Tetapkan DPRD Provinsi Jambi jadi Perda

Kota Jambi

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Sejumlah PJU, Berikut Nama-nama nya

Berita

“Masyarakat Geram”: Jalan Raya Umum Sentot Ali Basa, “RUSAK”. Mana pemprov Jambi?

Kota Jambi

Sidang Gugatan Demokrat Digelar, Cik Bur dan Lima Tergugat Tak Hadir

Kota Jambi

Sambut HUT ke-47 Korps Polairud, Ditpolairud Jambi dan PWI Kota Jambi Gelar Lomba Karya Jurnalistik

Berita

HUT Bhayangkara Ke -78,Polda Jambi Adakan Even Balap Sepeda Kapolda Cup