Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri Lino’s Ice Cream & Cake Hadirkan Sensasi Jajanan Lengkap dan Lezat di Tebo Wabup Tebo Buka Bimtek 10 Program Pokok PKK PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi!

Home / Kota Jambi / Sorot

Senin, 14 Juli 2025 - 21:36 WIB

Heboh! Dugaan Surat Palsu di Balik Nonjob 13 ASN Pemprov Jambi, BKD Siap Usul Bentuk Tim Khusus

JAMBI – Kasus nonjob terhadap 13 ASN Eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi terus memanas. Belakangan mencuat dugaan bahwa surat pengunduran diri para ASN tersebut dipalsukan dan telah diinput ke dalam sistem BKN RI. Kabar ini pun makin ramai dibicarakan publik.

 

Isu ini mencuat setelah para ASN yang merasa tidak pernah mengundurkan diri itu dipanggil untuk menghadiri pertemuan bersama Sekda Provinsi Jambi dan Kepala BKD. Dalam pertemuan tersebut, muncul dua versi berita acara kesepakatan: satu versi menyebut ASN menerima keputusan nonjob, dan versi lainnya berisi kesepakatan agar tidak membawa perkara ini ke ranah hukum.

BACA JUGA :  Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

 

Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman, akhirnya buka suara soal rumor pemalsuan dokumen tersebut. Ia tidak menampik isu yang beredar, namun menegaskan bahwa sampai saat ini masih berupa praduga. “Sudah dilakukan penonjoban, tapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman kepada awak media, Senin (14/7/2025).

 

Menurutnya, proses pengelolaan kepegawaian tetap mengacu pada ketentuan undang-undang. Namun menyusul munculnya isu dugaan oknum BKD yang memalsukan surat pengunduran diri ASN, pihaknya akan mengusulkan kepada Gubernur Jambi untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus tersebut.

 

BACA JUGA :  Dedy-Dayat Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2025–2030

“Tim khusus ini nanti yang akan menyelidiki siapa oknum yang terlibat. Kita belum tahu siapa yang melakukan hal itu, jadi akan diselidiki dulu,” kata Sulaiman.

 

Soal kemungkinan unsur pidana, Sulaiman menilai kasus ini masih dalam ruang lingkup administrasi pemerintahan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014. Namun ia tidak menutup kemungkinan adanya sanksi sesuai aturan kepegawaian jika memang terbukti ada pelanggaran.

 

Jika nantinya ditemukan kesalahan dalam proses nonjob tersebut, Sulaiman mengatakan sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur untuk menindaklanjuti. “Bisa saja jabatan dikembalikan, bisa juga ada langkah lain. Itu hak prerogatif Gubernur,” pungkasnya.***

Share :

Baca Juga

Merangin

Warga Merangin Keluhkan Sulitnya Cetak STNK di Samsat, Kertas Kosong Hampir Dua Pekan

Berita

Siaga SAR Idul Fitri 2023, Kantor Basarnas Jambi Kerahkan Ratusan Personil

Muaro Jambi

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Muarojambi Mandek, Pegawai Harap Ada Tindakan Tegas

Kota Jambi

Masyarakat Ingin Perubahan, Romi – Sudirman Berpeluang Besar Menang Pilgub Jambi 2024

Berita

Kabut Asap! PW IWO Jambi Bagikan 2 Ribu Masker

Karhutla

Lahan Puluhan Hektar Di Tanjung Johor Terbakar, Kapolsek Pelayangan : Pemilik Lahan sudah Diamankan

Kota Jambi

Pertanyaan Haris, Dijawab Romi dengan Bukti Prestasi

Berita

Kadisdik Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus : Pensiunan Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam Tak Perlu Kembalikan Gaji