Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi / Sorot

Senin, 14 Juli 2025 - 21:36 WIB

Heboh! Dugaan Surat Palsu di Balik Nonjob 13 ASN Pemprov Jambi, BKD Siap Usul Bentuk Tim Khusus

JAMBI – Kasus nonjob terhadap 13 ASN Eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi terus memanas. Belakangan mencuat dugaan bahwa surat pengunduran diri para ASN tersebut dipalsukan dan telah diinput ke dalam sistem BKN RI. Kabar ini pun makin ramai dibicarakan publik.

 

Isu ini mencuat setelah para ASN yang merasa tidak pernah mengundurkan diri itu dipanggil untuk menghadiri pertemuan bersama Sekda Provinsi Jambi dan Kepala BKD. Dalam pertemuan tersebut, muncul dua versi berita acara kesepakatan: satu versi menyebut ASN menerima keputusan nonjob, dan versi lainnya berisi kesepakatan agar tidak membawa perkara ini ke ranah hukum.

BACA JUGA :  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Aur Cino

 

Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman, akhirnya buka suara soal rumor pemalsuan dokumen tersebut. Ia tidak menampik isu yang beredar, namun menegaskan bahwa sampai saat ini masih berupa praduga. “Sudah dilakukan penonjoban, tapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman kepada awak media, Senin (14/7/2025).

 

Menurutnya, proses pengelolaan kepegawaian tetap mengacu pada ketentuan undang-undang. Namun menyusul munculnya isu dugaan oknum BKD yang memalsukan surat pengunduran diri ASN, pihaknya akan mengusulkan kepada Gubernur Jambi untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus tersebut.

 

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, GMNI Jambi Tekankan Sejumlah Hal Ini Kepada Pemerintah

“Tim khusus ini nanti yang akan menyelidiki siapa oknum yang terlibat. Kita belum tahu siapa yang melakukan hal itu, jadi akan diselidiki dulu,” kata Sulaiman.

 

Soal kemungkinan unsur pidana, Sulaiman menilai kasus ini masih dalam ruang lingkup administrasi pemerintahan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014. Namun ia tidak menutup kemungkinan adanya sanksi sesuai aturan kepegawaian jika memang terbukti ada pelanggaran.

 

Jika nantinya ditemukan kesalahan dalam proses nonjob tersebut, Sulaiman mengatakan sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur untuk menindaklanjuti. “Bisa saja jabatan dikembalikan, bisa juga ada langkah lain. Itu hak prerogatif Gubernur,” pungkasnya.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Ditanya Program untuk Suku Anak Dalam, Abdullah Sani Ngeles

Berita

Dinar Candy Tak Penuhi Panggilan Polda Jambi, Dirreskrimum : Terkait Pemalsuan dan Penggelapan oleh Ko Apex

Kota Jambi

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Karo Ops Polda Jambi

Hukum Kriminal

Sidang Perkara Pencabulan ASN Pemprov Jambi Masih Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan

Kota Jambi

JCC Mangkrak, Komisi I DPRD Minta Pemkot Jambi Bertindak Tegas

Berita

Pasca Persoalan Pensiunan Guru TK Viral, Polda Jambi Periksa Pihak BKD

Berita

Tanggapi Soal Kepindahan Dodi Sularso ke PKB, Sy. Fasha : Dalam Politik sesuatu yang Wajar