10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / VIRAL

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:01 WIB

Kadisdik Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus : Pensiunan Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam Tak Perlu Kembalikan Gaji

Infonegerijambi.com, JAMBI – Asniati (60) mengusap air mata di balik kaca matanya. Tangisnya seketika pecah, lalu berubah menjadi senyuman lega. Telepon yang baru saja diterimanya membawa kabar bahagia.

 

Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus, menyampaikan berita yang melegakan hati. Pensiunan PNS Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam itu tidak perlu mengembalikan uang gaji mengajarnya selama dua tahun sebesar Rp75 juta.

 

Gaji tersebut sebelumnya diminta untuk dikembalikan lantaran Asniati dianggap telah pensiun dua tahun yang lalu. Berdasarkan keterangan BKD, dia telah dinyatakan pensiun pada tahun 2022, sehingga gaji yang diterimanya selama dua tahun terakhir dianggap tidak sah.

BACA JUGA :  Heboh, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bungo

 

Namun, kabar terbaru dari pihak terkait tiba-tiba berubah. Hal itu disambut Asniati dan keluarganya dengan rasa syukur.

“Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya. Saya tidak perlu mengembalikan uang Rp75 juta ke negara,” ujarnya kepada awak media pada Kamis, (4/7/2024).

 

Asniati menceritakan bahwa pihak terkait telah mencocokkan data pensiunnya di BKN Palembang dan memastikan bahwa dia masih aktif mengajar hingga usianya mencapai 60 tahun.

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada rekan-rekan guru lainnya. Cukup saya saja yang merasakan sakitnya. Saya berharap administrasi pendidikan dapat diperbaiki,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polsek Tengah Ilir Bekuk Dua Tersangka Pencuri Sawit

 

Di tempat terpisah, Firdaus menjelaskan bahwa koordinasi dengan BKN di Palembang menunjukkan bahwa Asniati memang aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

“Kami telah membuktikan bahwa Ibu Asniati benar-benar aktif mengajar dan sudah berkomunikasi dengan rekan kerja serta kepala sekolah,” jelas Kadis Pendidikan Muaro Jambi itu.

 

Firdaus menambahkan bahwa pihaknya berharap BKN Pusat menetapkan Asniati pensiun di usia 60 tahun, sehingga gaji yang diterimanya tetap sah.

“Kami masih berjuang agar Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut. Menurut BKN Palembang, Asniati memang pensiun di usia 60 tahun, jadi dia tidak perlu mengembalikan Rp75 juta ke negara,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kandang Ayam Broiler Di Desa Perintis Terbakar, Pemilik merugi Miliaran Rupiah

Berita

Serius Maju Pilkada Tebo, Agus Rubiyanto Daftarkan Diri Di Partai Gerindra

Politik

Masyarakat Sabak Barat Gelar Doa Bersama Untuk Kemenangan Romi-Sudirman dan Dillah-MT di Pilkada 2024

Berita

Gelar Muscab Ke VI, MPC Tebo Buka Pendaftaran Calon Ketua

Hukum

Berlangsung Selama 3 jam, Rumah KR Petinggi Tim Aspan-Tono Kembali Di geladah Anggota Dirreskrimum polda jambi

Kota Jambi

Basarnas ucapkan terimakasih atas suport Media selama evakuasi Kapolda Jambi CS

Kontroversi

Karena Ini, KPB Bakal Laporkan Oknum Anggota DPRD Tebo ke Presiden PKS

Berita

PeTiSun Perdana H. Aspan, ST Di Desa Pemayungan