Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Muaro Jambi / Sorot

Senin, 16 Juni 2025 - 17:52 WIB

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Muarojambi Mandek, Pegawai Harap Ada Tindakan Tegas

MUAROJAMBI – Dugaan korupsi berupa pungutan liar dan pemotongan dana TPP serta dana BOK oleh Kepala Puskesmas Kebun IX, Dewi Lestari, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti di tangan aparat penegak hukum. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Rina Marlina, salah satu pegawai puskesmas, ke Polres Muarojambi pada Agustus 2023.

 

Dalam laporan tersebut, Rina menyebut bahwa setiap pegawai dipotong dana TPP sebesar Rp 60 ribu per bulan dan dana BOK sebesar 35 persen dari setiap kegiatan. Perintah pemotongan itu dilakukan oleh Kepala Puskesmas melalui Bendahara TPP dan BOK. Dengan jumlah pegawai sebanyak 55 orang, diperkirakan pungutan mencapai Rp 3,5 juta per bulan.

BACA JUGA :  Indochina: Kawasan Strategis yang Menghadapi Dinamika Globalisasi

 

“Tidak jelas apa alasannya, yang jelas setiap pegawai wajib dipotong. Ada yang bayar tunai, ada yang transfer,” ujar Rina. Ia menambahkan bahwa para pegawai merasa tertekan dan takut dipersulit dalam urusan pekerjaan jika tidak mengikuti perintah pimpinan.

 

Pasca laporan ke Polres Muarojambi, proses hukum pun berjalan. Beberapa saksi termasuk bidan desa telah diperiksa, dan Polres bahkan meminta audit investigasi kepada Inspektorat Muarojambi. Namun, hasil audit yang sangat krusial itu hingga kini belum diserahkan kepada penyidik.

 

“Hasil audit itu mentok di Inspektorat. Jadi pihak Polres belum bisa menentukan apakah kasus ini naik ke penyidikan atau tidak,” ujar Rina. Pemeriksaan oleh Inspektorat disebut telah dilakukan selama 15 hari sejak akhir Februari 2024, namun tak kunjung ada hasil yang disampaikan ke penyidik.

BACA JUGA :  Ketua Komisi II Terpilih Desak Pimpinan DPRD Segera Sahkan Hasil Pemilihan Komisi II DPRD Muaro Jambi

 

Terbaru, Rina menyebut dirinya telah menerima SP2HP ke-8 dari Polres Muarojambi pada 24 Maret 2025 lalu. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik berencana menggali keterangan dari ahli guna mendalami proses penyelidikan lebih lanjut. Namun lagi-lagi, proses tersebut terganjal oleh belum keluarnya hasil audit dari Inspektorat.

 

Rina berharap aparat hukum dan pemerintah daerah bersikap tegas terhadap kasus ini. “Karena ini menyangkut hak pegawai dan sudah masuk kategori pungli yang merugikan. Saya harap ada tindakan tegas dari Inspektorat, Polres, bahkan Kepala Daerah,” tutupnya.***

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Politisi Partai Demokrat Sukarman Bontet di Dampuk Menjadi Ketua Pemenangan Romi Sudirman

Sarolangun

DLH Tak Bertindak, Limbah PLTU Diduga Sebabkan Kerusakan Sungai Ale

Muaro Jambi

Sah !!! 39 Anggota DPRD Muaro Jambi Dilantik, Aidi Hatta Pimpinan Sementara

Kota Jambi

Dewan Nilai Pembangunan Islamic Center Sudah Sesuai Desain, Muzakir: Saya Rasa Untuk Sementara Tidak Ada Masalah Lagi

Berita

Nuansa Yang Berbeda, Perpisahan MTs Nurul Hasanah di GO WAHANA

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Bahar Lakukan Pengamanan Penyaluran BLT DD

Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi Beri Penghargaan Kepada 57 Personil

Berita

Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Kabupaten Muaro Jambi, Terpantau 3 Partai Berebut Pimpinan