Polres Kerinci Bagikan 300 Bendera Merah Putih ke Pengendara, Dukung Gerakan Nasional Jelang HUT RI ke-80 Dorong Akses Kesehatan hingga Pelosok, Pemkab Tebo Luncurkan Program Dokter Masuk Dusun Warga Desa Jambu Demo di Kantor Bupati Tebo Desak Kades Dicopot, Wakil Bupati Tebo Turun Tangan Bawa Sabu Hampir 100 Gram, Pria di Tebo Didor Saat Melawan Polisi IAI Tebo Gelar Ujian Seleksi PMB Gelombang II Tahun Akademik 2025/2026

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Kamis, 28 September 2023 - 19:52 WIB

Kasus Usir Wartawan, Terus Bergulir, Oknum Manajemen Pegasus Segera Diperiksa Polisi

Infonegerijambi.com. Bungo – Kasus dugaan menghalang-halangi tugas jurnalis dan perbuatan tindak menyenangkan oleh oknum manajemen Pegasus memasuki babak baru.

Informasinya, terlapor dalam kasus ini akan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bungo. Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Pengaduan.

Penyelidik juga akan melaksanakan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di PUB dan BAR Pegasus untuk mendapatkan informasi dan petunjuk terkait laporan pengaduan Azroni.

Selanjutnya, penyelidik akan menganalisa dan mengkolaborasikan seluruh informasi dan petunjuk untuk menentukan terhadap peristiwa yang terjadi pada Jumat (1/9/2023) di PUB dan BAR Pegasus apakah masuk ke dalam unsur delik yang disangkakan melalui gelar perkara.

BACA JUGA :  Honorer R2 dan R3 Kabupaten Bungo Gelar Aksi, Tuntut Kejelasan Nasib PPPK

Sementara itu, Kuasa Hukum Azroni, Abdul Fatah membenarkan kalau kliennya sudah mendapat SP2HP dari Satreskrim Polres Bungo.

“Kami menilai Polres Bungo dalam menyelidiki laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut telah secara cepat, profesional, dan transparan. Ini tentu saja kabar baik bagi insan pers khususnya di Muarabungo.” ucap Abdul Fatah SH.

“Kalau soal kapan waktu diperiksanya oknum manajemen Pegasus, menurut saya itu ranah penyidik.” Ungkapnya lagi.

Pato menerangkan, pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan beberapa oknum jurnalis yang menjadi korban. Namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

BACA JUGA :  Gadai SK Palsu, Seorang Oknum PNS Di Merangin Dan 3 Warga Asal Sarolangun Ditahan Polisi

“Tentu saja kami juga mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di tempat hiburan malam Pegasus tersebut,” timpal Usman Arfan SH.

Untuk diketahui bersama, bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
( Khefin )

Share :

Baca Juga

Politik

Sejumlah kader partai pengusung calon lain, lebih memilih dukung agus-nazar

Politik

Rustam Ketua Media Center : Beliau Hilaf, dan Sadar Saat HP Bergetar

Muaro Jambi

Masnah Busro Kukuhkan Tim Srikandi Kecamatan Sekernan

Politik

Zainal Abidin Mundur Dari Anggota dan Pengurus PDI Perjuangan, Ini Alasannya

Kota Jambi

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Berita

Pencarian Korban Tenggelam di Bekas Tambang dengan Manuver Rubber Boat Buat Ombak

Bungo

TNI Sahabat Anak, Kodim 0416/Bute Kenalkan Dunia Militer kepada TK Xaverius

Berita

Lemahnya Pengawasan Inspektorat Tebo Menjadi Pemicu Kades Sapta Mulia Diduga Tak Setorkan PADes ke Rekening Desa