Wabup Khafid Ajak PSHT Merangin Bersama Bangun Daerah Mutasi Polri: Kapolda Jambi Geser Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Rapat Musdes Mangun Jayo Dipimpin Langsung Pj Sekda Tebo Menuju Kota Layak Anak, Pemkab Tebo Gelar Rapat Evaluasi Awal Tingkatkan Kesiapan, Kemenag Tebo Gelar Manasik Haji Dua Hari

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan Desa / Tebo / Tipikor

Minggu, 23 Juni 2024 - 07:57 WIB

Lemahnya Pengawasan Inspektorat Tebo Menjadi Pemicu Kades Sapta Mulia Diduga Tak Setorkan PADes ke Rekening Desa

Infonegerijambi.com, TEBO – Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal menilai bahwa pengawasan Inspektorat Tebo terhadap jalannya roda Pemerintahan desa khususnya tentang pengelolaan aset desa yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes), terlalu lemah.

 

Sehingga kata Romy, lemahnya pengawasan Inspektorat Tebo terhadap pengelolaan asset milik Pemdes, menjadi pemicu atau dimanfaatkan oleh Kades dan perangkatnya untuk memiliki niat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam penggunaan PADes atau hasil pemanfaatan aset desa.

 

Seperti contoh di desa Sapta Mulia Kecamatan Rimbo Bujang, selama bertahun – tahun PADes diperoleh dari hasil pemanfaatan aset desa dengan jumlah keuangan puluhan juta rupiah, diduga hanya dua tahun saja yang disetorkan ke Rekening desa atau dua tahun PADes yang dimasukan dalam laporan pelaksanaan APBDes diantaranya tahun 2021 dan 2022.

BACA JUGA :  Pendim 0416/Bute Kenalkan Fotografi kepada Anak-anak di Lokasi TMMD

 

Padahal kata Romy, PADes wajib disetorkan ke Rekening Desa sesuai dengan amanah Peraturan Mendagri Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur tentang pengelolaan aset desa. Jadi, PADes Sapta Mulia sebelum dan sesudah tahun 2021 dan 2022 yang jumlahnya puluhan juta rupiah yang tidak disetorkan ke Rekening desa, ditengarai disimpan di Rekening milik pribadi dan ada dugaan penyimpangan PADes.

 

“Kades Sapta Mulia Bagyo Santoso sudah mengangkangi Peraturan Mendagri yang mengatur tentang PADes wajib disetorkan ke Rekening desa dan dicatat di APBDes,” ujar Romy lagi.

 

Seharusnya urainya lagi, disinilah peran dan fungsi Inspektorat Tebo yang setiap Hari, bulan dan tahun tugasnya melakukan monitoring dan evaluasi ke Desa – desa yang ada di Kabupaten Tebo khususnya melakukan pengawasan terhadap pengelolaan asset desa yang menjadi sumber PADes.

BACA JUGA :  Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepengurusan IWO Tebo, Rektor IAI Tebo : Semoga bisa menjadi mata dan telinga untuk pembangunan Tebo

 

Disatu sisi ucap Romy, Inspektorat Tebo pasti tidak mau disalahkan karena lemahnya pengawasan ke desa menjadi pemicu Kades Sapta Mulia Bagyo Santoso berani tidak menyetorkan PADes ke Rekening desa dengan alasan jumlah desa yang ada di Kabupaten Tebo cukup banyak yang harus diawasi oleh Inspektorat Tebo.

 

Menurut Romy, itu adalah alasan Klasik pihak Inspektorat Tebo yang tidak mau disalahkan karena lemahnya pengawasan ke desa – desa seperti desa Sapta Mulia. Sebaliknya, apabila dari dulu pengawasan Inspektorat Tebo terhadap desa Sapta Mulia tinggi, Kades Bagyo Santoso pasti sudah menyetorkan secara keseluruhan PADes ke rekening desa.

 

“Sebaiknya Inspektorat Tebo membuat catatan khusus untuk desa Sapta Mulia karena puluhan juta rupiah dana PADes tidak disetorkan oleh Kades ke rekening desa,” tegas Romy.***

Share :

Baca Juga

Berita

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Muslim Wajib Tahu!

Berita

Mengapa kita bisa merinding ? Begini penjelasan ilmiahnya

Berita

Lima Hektar Lahan Di Bukit Padon Sungai Penuh Kerinci Terbakar

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Percantik Hunian Warga dengan Pembuatan Pagar di Desa Malako Intan

Berita

Tim Batak Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin ,Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Berita

Langgar Perda Sepadan Jalan, Gema Tipikor Minta Pemkab Bongkar RKB dan Pagar TK Pertiwi Pulau Temiang

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Pers Release Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pondok Pesantren

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Telah Mengidentifikasi Belasan Orang Diduga Pelaku Perusakan Kantor Gubernur