Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Merangin / RAGAM

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:44 WIB

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti, Didominasi Kasus Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Bintang Latinusa, bersama perwakilan dari Polres Merangin, Pengadilan Negeri Bangko, Dinas Kesehatan, dan LBH Peradi saat memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (3/7/2025). Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor Kejari Merangin.(INJ/Ist)

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Bintang Latinusa, bersama perwakilan dari Polres Merangin, Pengadilan Negeri Bangko, Dinas Kesehatan, dan LBH Peradi saat memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (3/7/2025). Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor Kejari Merangin.(INJ/Ist)

MERANGIN – Kejaksaan Negeri Merangin kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Merangin pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Bintang Latinusa, dan dihadiri sejumlah pihak terkait seperti Polres Merangin, Pengadilan Negeri Bangko, Dinas Kesehatan, dan LBH Peradi. Sebelum dimusnahkan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh para undangan.

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.000 gram ganja kering, lebih dari 100 gram sabu-sabu, sepucuk senjata api jenis pistol, delapan bilah senjata tajam, serta barang bukti dari kasus pertambangan ilegal (minerba). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar di lokasi.

BACA JUGA :  Bupati : KPU Tetapkan Syukur-Khafied Pasangan Bupati Terpilih

 

Kajari Merangin, Bintang Latinusa menyebutkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Rata-rata perkara yang ditangani adalah kasus narkotika, dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Bintang.

BACA JUGA :  Apa Kabar Kasus Cetak Sawah Merangin? Ade Hary Desak Penyidik Tetapkan Tersangka

 

Selain narkoba, Bintang juga menyebut kekerasan seksual terhadap anak turut mendominasi perkara yang ditangani Kejari Merangin dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan keluarga.

 

“Kami minta masyarakat agar menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan dan narkoba. Terlebih Merangin ini berada di jalur lintas Sumatera yang rentan terhadap peredaran narkoba,” ungkapnya.

 

Kejari berharap sinergi antara aparat dan masyarakat terus ditingkatkan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya yang menyasar generasi muda di Kabupaten Merangin.***

Share :

Baca Juga

RAGAM

Kejari Tebo, Polres Tebo dan Pengadilan Negeri Tebo Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Termasuk Sabu dan Sajam

Merangin

Nasib Honorer RSUD Kol Abundjani, Belasan Tahun Tak Masuk Database

Daerah

Akibat Jalan Rusak Parah, Ibu Hamil Di Merangin Jambi Hampir Melahirkan Di Jalan Berlumpur

Merangin

Bangun Jalan Pamenang dari DBH Sawit, Mukti Wujudkan Impian Ribuan Warga

Daerah

Guncang Merangin,!! PT JJA Gelar Grasstrack Championship 2025

Berita

Bagi Taqjil Sat-Samapta dan Edukasi Masyarakat Menjaga Kamtibmas, hindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas

RAGAM

Pemkab Tebo Janji Terbitkan Perbup Keterbukaan Informasi Usai Aksi Wartawan

Merangin

Tumpah, Kekecewaan Honorer Merangin Saat Audiensi ke Dewan