Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / KEJARI TEBO

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:59 WIB

Kejari Tebo Tindaklanjuti Putusan MA, H. Is Dieksekusi

Terpidana H. Is saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Logpon–Padang Lamo–Tanjung, Selasa (1/7/2025). Eksekusi berlangsung aman dan disaksikan oleh penasihat hukum serta jajaran Kejari Tebo.(INJ/Ist).

Terpidana H. Is saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Logpon–Padang Lamo–Tanjung, Selasa (1/7/2025). Eksekusi berlangsung aman dan disaksikan oleh penasihat hukum serta jajaran Kejari Tebo.(INJ/Ist).

TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi mengeksekusi seorang kontraktor asal Kabupaten Bungo bernama H. Is pada Selasa (1/7/2025). Eksekusi ini dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Logpon–Padang Lamo–Tanjung, Kabupaten Tebo.

 

Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Kantor Kejari Tebo mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Proses berjalan aman dan tertib berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejari Tebo Nomor: Print-614/L.5.17/Fu.1/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2318 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 April 2025 menyatakan H. Is terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

BACA JUGA :  Gubernur Jambi Tekankan Sinkronisasi Daerah dan Pusat dalam Pembangunan

 

Tak hanya itu, H. Is juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp481 juta lebih. Namun jumlah tersebut telah dikompensasikan dengan dana yang sebelumnya dititipkan ke kas daerah dan rekening Kejaksaan, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran tambahan. Dana titipan itu berasal dari Direktur PT Family Group, CV Citra Agung, serta dari pihak terpidana sendiri.

 

Menariknya, dari dana yang disetor, terdapat sisa sebesar Rp858 juta lebih yang sesuai amar putusan akan dikembalikan kepada terpidana. Pengadilan juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada saksi-saksi terkait, sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti.

BACA JUGA :  Warga Kecamatan Muara Tabir Keluhkan Jalan Yang Rusak Parah

 

Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhaksa Soeseno menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyimpangan proyek oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2020. “Sebelumnya, H. Is juga pernah dijatuhi hukuman dalam perkara serupa pada proyek tahun 2019,” ujarnya.

 

Febrow berharap eksekusi ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi siapa pun yang mencoba merugikan keuangan negara. “Penegakan hukum tetap dilakukan meski pelaku telah meninggal dunia. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran keuangan negara,” tegasnya. ***

Share :

Baca Juga

KEJARI TEBO

Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Hukum

KEJARI TEBO

Selama Tahun 2024, Kejari Tebo Menangani 5 Perkara di Tingkat Penuntutan, Dua Perkara Masih Dalam Penyelidikan

Berita

Pj Bupati Tebo Hadiri Acara Anugrah Adhyaksa Awards 2024

KEJARI TEBO

Jaksa Jaga Desa: Kejari Gelar Rakor Tata Kelola Dana Desa di Tebo

KEJARI TEBO

Kejari Tebo Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

KEJARI TEBO

Istri Tersangka Serahkan Uang Titipan Rp150 Juta di Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur

Berita

Kasi Intel Kejari Tebo Masuk Tiga Besar Adhyaksa Award 2024 Kategori Jaksa Inspiratif Pemberdayaan Masyarakat

KEJARI TEBO

Kejari Tebo Dalami Kasus Pasar Tanjung Bungur, Geledah Rumah Tersangka Edy Sofyan