Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:31 WIB

Kombes Pol Dhafi, Mulai 18 Maret Angkutan Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi

JAMBI – Aktivitas mobilisasi angkutan batu bara direncanakan kembali dihentikan sementara waktu mulai hari Sabtu, 18 Maret 2023 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi di Jambi, Kamis (13/3/23).

Dirlantas mengatakan salah satu dasar dihentikannya aktivitas batu bara tersebut, dikarenakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, salah satunya yakni, belum terpasangnya rambu-rambu larangan parkir, jalan nasional yang belum diperbaiki dan pembentukan satgas angkutan batu bara belum terlaksanakan.

BACA JUGA :  1000 Tanda Tangan Masyarakat Tolak Pergeseran Tapal Batas Tanjab Barat

“Tadi saya rapat bersama Kakorlantas dan Kementrian Perhubungan, bahwa angkutan batu bara boleh beraktivitas lagi jika semua persyaratan diatas terpenuhi,” kata Kombes Pol Dhafi.

Ditambahkan Dhafi, dihentikannya aktivitas angkutan batu bara ini untuk menghindari kemacetan di jalan nasional dan juga banyak komitmen yang belum terpenuhi oleh pemerintah Provinsi Jambi.

“Pemasangan rambu dilarang parkir di bahu jalan, ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, gimana Polantas mau menindak dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tampa bisa menindak,” sebutnya.

BACA JUGA :  492 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 Kota Jambi

Selain itu, Dhafi menyebutkan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diberi waktu 1 minggu untuk memasang rambu-rambu larangan parkir dibahu jalan menggunakan spanduk di tempat larangan kendaraan memarkir, sampai saat ini belum terpenuhi.

“Itu permasalahan rambu-rambu larangan parkir yang belum permanen, belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan batu bara, ini tanggung jawab Dinas Perhubungan, karena kebijakan melintasi jalan nasional tersebut adalah kewenangan mereka,” tandasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Penindakan PETI di Dusun Bungkal, Polres Tebo Berhasil Mengamankan Barang Bukti

Tanjab Timur

Pemdes Sungai Sayang Diduga Gelembukan Insentif Kader Posyandu

Bungo

Tim Cabang Olahraga Gulat Dari Kabupaten Bungo Berhasil Meraih 1 Medali Emas Untuk Kelas 60 Kg Pada Porprov 2023

Daerah

Satgas Kesehatan TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Dor to Door Keliling Pengobatan Gratis

Batanghari

Sukses Gelar Yudisium Ke VII Tahun 2024, Rektor UNISBA : Jangan Berpuas Diri Dengan Capaian Saat ini

Kota Jambi

Pj Bupati Merangin Apresiasi Peresmian Gedung Sentra Diklat Kejati Jambi

Laka lantas

Tabrakan Truk dan Motor di Tebo, Pengendara Motor Tewas

Daerah

Bupati Tebo di Wakili Plt Sekda Tebo Gelar Safari Ramadan 1446H/2025M di Desa Kandang