Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Rabu, 19 Juli 2023 - 15:47 WIB

Komisi II DPRD Batanghari adakan RDP terkait konflik lahan antara SAD kelompok Tumenggung Yusuf vs KUD Mitra PT APL

RDP terkait konflik lahan Antara warga SAD Kelompok Tumenggung Yusuf VS KUD Mitra PT APL

RDP terkait konflik lahan Antara warga SAD Kelompok Tumenggung Yusuf VS KUD Mitra PT APL

Batanghari – DPRD Batanghari melalui Komisi II mengadakan rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Dinas terkait, Pengadilan Negeri Muara Bulian, warga SAD kelompok Tumenggung Yusuf serta Pihak Perusahaan Adimulia Palmo Lestari di ruang Banggar DPRD Batanghari Selasa Kemarin (18/7/2023).

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Batanghari ini menindaklanjuti surat dari LP2TRI pada tanggal 28 Juni 2023 nomor : 02/DPW-LP2TRI/VI/2023.

Rapat dengar pendapat di Komisi II tersebut di pimpin oleh M Ja’far Wakil Ketua I DPRD Batanghari, M Ja’far mengatakan RDP ini terkait adanya penduduk lahan yang di klaim oleh Suku Anak Dalam ( SAD ) kelompok Tumenggung Yusuf melalui LP2TRI yang berlokasi di Afd VI dan Afd VII serta diduga melakukan penjarahan terhadap kebun milik KUD Mitra PT APL yang berada di wilayah kecamatan maro Sebo ulu Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA :  Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Resmi Dibentuk di Kabupaten Tebo

M Ja’far mengatakan dari hasil dengar pendapat ini Komisi II DPRD Batanghari menyimpulkan dan merekomendasikan bahwa Pihak yang berkonflik merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian nomor : 10/Pdt.G/2022 yang berbunyi ,” Gugutan yang dilayangkan Tumenggung Yusuf yang di dampingi oleh LP2TRI masih kurang pihak karena pihak koperasi tidak dimasukkan sehingga Gugutan ini di nyatakan NO dan kembali pada posisi semula ,namun masih ada ruang untuk berperkara melalui prosedur gugatan perwakilan.

BACA JUGA :  Satgas Operasi Mantap Brata Polres Tebo 2023-3024 Melaksanakan Patroli Skala Besar

Di tambahkan lagi oleh M Ja’far ,” Untuk menghindari konflik lebih lanjut,maka Forum rapat menyarankan kepada pihak yang menduduki lahan untuk meninggalkan lahan yang menjadi objek konflik sampai ada penyelesaian.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi

Berita

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Anti Korupsi Melakukan Aksi Demo Di Kejaksaan Negeri Tebo

Daerah

Wakil Bupati Tebo Hadiri Diskusi dan Evaluasi Proyek Pembangunan Berkelanjutan di Bukit 30

Berita

Berdiri di Rimbo Ilir, PKS PT SMS Tolak Buah Sawit Milik Masyarakat Setempat

Berita

Andre Cahya Putra S.M Caleg dari Partai Nasdem Serahkan Bantuan Kepada Korban Musibah Banjir

Tanjab Timur

Lagi -Lagi Temuan Fakta Baru Dugaan Mafia Lahan Hutan Kawasan Kecamatan Dendang

Kota Jambi

Kakanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Sinergitas dengan Polda Jambi

KODIM 0416 BUTE

TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Resmi Dimulai, Sekda Tebo Letakkan Batu Pertama Tugu TMMD