Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri Lino’s Ice Cream & Cake Hadirkan Sensasi Jajanan Lengkap dan Lezat di Tebo Wabup Tebo Buka Bimtek 10 Program Pokok PKK PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi!

Home / Nasional

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:30 WIB

Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

JAKARTA – Beredar luas di berbagai media resmi dan media sosial bahwa pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran STNK selama dua tahun akan mengalami penyitaan kendaraan saat terkena tilang. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

 

“Info yang beredar itu tidak benar,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025). Ia memastikan bahwa aturan mengenai tilang masih tetap mengacu pada peraturan yang sudah berlaku sebelumnya tanpa ada perubahan signifikan.

 

Dalam isu yang tersebar, disebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun akan disita, dan data kendaraannya akan dihapus dari sistem. Namun, Brigjen Pol. Slamet menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Debt Collector yang Caci Maki Polisi, Ditangkap di Maluku

 

Menurutnya, setiap STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, sanksinya adalah tilang sesuai prosedur, tetapi kendaraan tidak akan disita oleh pihak berwenang.

 

Selain itu, ia menegaskan bahwa data kendaraan yang STNK-nya belum disahkan selama dua tahun tidak akan otomatis dihapus. Penghapusan data hanya akan dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan, bukan sebagai sanksi akibat keterlambatan perpanjangan STNK.

 

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet juga menyoroti proses penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE. Ia menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera ETLE tidak akan langsung ditilang, tetapi akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

BACA JUGA :  Cegah Karhutla, Bupati dan Wabup Tebo Ikuti Rapat Virtual Bersama Pusat

 

Apabila pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara hingga kewajiban diselesaikan.

 

Blokir tersebut dapat dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau melunasi denda tilang. Prosedur ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dengan adanya klarifikasi dari Korlantas Polri, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan memastikan keabsahan berita sebelum menyebarkannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.***

Share :

Baca Juga

Nasional

Resmi!!! Pemerintah Umumkan Hasil Sidang Isbat, Lebaran Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025

Nasional

Debt Collector yang Caci Maki Polisi, Ditangkap di Maluku

Berita

Romo Benny : Polri Sangat Baik Amankan Natal Tahun Baru

Berita

Berhasil Kembangkan Kasus, Satnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya

Berita

Rommy : Pertemuan Jokowi dan 6 Ketum Parpol Berpotensi Bahas Ganjar – Prabowo

Nasional

Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang

Nasional

Kapolri Kirim 2 Heli Bantu Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi Di Kerinci

Berita

Aturan Baru Penagihan Kredit, Ini Kata Asosiasi Multifinance & Fintech