Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Nasional

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:30 WIB

Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

JAKARTA – Beredar luas di berbagai media resmi dan media sosial bahwa pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran STNK selama dua tahun akan mengalami penyitaan kendaraan saat terkena tilang. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

 

“Info yang beredar itu tidak benar,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025). Ia memastikan bahwa aturan mengenai tilang masih tetap mengacu pada peraturan yang sudah berlaku sebelumnya tanpa ada perubahan signifikan.

 

Dalam isu yang tersebar, disebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun akan disita, dan data kendaraannya akan dihapus dari sistem. Namun, Brigjen Pol. Slamet menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Tata Cara Sholat Taubat Dan Bacaan Do'a Lengkap nya

 

Menurutnya, setiap STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, sanksinya adalah tilang sesuai prosedur, tetapi kendaraan tidak akan disita oleh pihak berwenang.

 

Selain itu, ia menegaskan bahwa data kendaraan yang STNK-nya belum disahkan selama dua tahun tidak akan otomatis dihapus. Penghapusan data hanya akan dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan, bukan sebagai sanksi akibat keterlambatan perpanjangan STNK.

 

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet juga menyoroti proses penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE. Ia menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera ETLE tidak akan langsung ditilang, tetapi akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

BACA JUGA :  IWO Apresiasi Kemenkominfo Sikat Judi Online

 

Apabila pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara hingga kewajiban diselesaikan.

 

Blokir tersebut dapat dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau melunasi denda tilang. Prosedur ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dengan adanya klarifikasi dari Korlantas Polri, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan memastikan keabsahan berita sebelum menyebarkannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.***

Share :

Baca Juga

Berita

Bahaya Asap Rokok Pada Tumbuh Kembang Anak, Bisa Pengaruhi Psikologis

Berita

Bukan soal Jabatan Kades, Mendes Ungkap Urgensi Revisi UU Desa

Nasional

IWO Apresiasi Kemenkominfo Sikat Judi Online

Berita

Riza Patria Sebut Pertemuan Prabowo-Gibran Bahas Program Makan Siang Gratis

Berita

Ini Profil Mbah Benu Sosok Pemimpin Jamaah Aolia, Ternyata Pernah Jadi Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM Tapi Keluar karena Alasan Ini

Nasional

Gelar Pengantar Purna Tugas, Kapolri Sebut Jenderal (HOR) Agus Andrianto Sosok yang Tegas

Berita

Kritik Larangan Bukber, Pesan Din Syamsuddin Tajam: Jangan Taati Perintah Pemimpin yang Bermaksiat kepada Allah!

Berita

Sudah Dikenal Dunia, Iko Uwais Putuskan Pensiun Dari Hollywood