Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Politik / Tebo

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:58 WIB

KPB Sorot Simpatisan Bacalon Wabup Tebo yang Upload Pamflet Nazar Efendi Gunakan Seragam Pramuka, Romy : Timses dan Relawan Harus Cerdas Biar Tidak Merugikan Paslon

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Sejumlah media sosial yang diduga milik simpatisan bakal calon wakil Bupati Tebo (Bacalon Wabup Tebo), telah mengupload pamflet Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab), Nazar Efendi mengenakan seragam Pramuka.

 

Dalam pamflet tersebut, Nazar Efendi yang diketahui adalah bakal calon Wakil Bupati Tebo, berpasangan dengan Agus Rubyanto, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pramuka 2024.

 

Pamflet yang beredar ini kemudian menimbulkan reaksi dan sorotan dari berbagai kalangan, terutama lembaga pemantau pemilu, Kawal Pemilu Bersih (KPB) 2024.

 

Sorotan ini karena Nazar Efendi masih berstatus ASN yang juga Ketua Kwarcab Tebo adalah bakal calon Wakil Bupati Tebo. Penggunaan seragam Pramuka dalam konteks politik dianggap bisa menimbulkan persepsi yang tidak netral.

 

“Pramuka adalah organisasi yang seharusnya bersifat netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas salah satu inisiator KPB 2024, Hafizan Romy Faisal, Rabu, 14 Agustus 2024.

BACA JUGA :  PJ Bupati Tebo Buka Kongres Luar Biasa ( KLB ) PSSI ASKAB Tebo

 

Dikatakannya, KPB khawatir bahwa pemakaian atribut Pramuka oleh seorang bakal calon kepala daerah dalam materi kampanye bisa merusak citra organisasi Pramuka yang seharusnya jauh dari unsur politik.

 

Selain itu, KPB 2024 juga mempertanyakan etika di balik penggunaan seragam Pramuka dalam kegiatan yang bisa diartikan sebagai kampanye terselubung.

 

“Kita mengingatkan bahwa simbol dan seragam organisasi seperti Pramuka seharusnya digunakan sesuai dengan ketentuan organisasi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” tegas dia lagi.

 

Romy bilang, sesuai pernyataan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso menegaskan, gerakan pramuka adalah organisasi pendidikan yang bersifat non-politik.

 

Komjen Pol (Purn) Budi Waseso menyebutkan jika hal itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

 

Dalam pernyataannya, kata Romy, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso menegaskan jika anggota gerakan pramuka selama berseragam pramuka, tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis.

BACA JUGA :  Dianiaya Di Tempat Karaoke, Seorang Pemandu Lagu di Rimbo Bujang Di larikan ke Puskesmas

 

“Anggota Pramuka juga tidak boleh mendukung apalagi mencela dan mengejek calon mana pun, baik dalam pemilihan residen maupun pemilihan anggota legislatif. Itu yang dikatakan pak Budi,” ungkap Romy.

 

Diakui Romy jika setiap warga negara mempunyai hak politik. Namun kegiatan politik praktis tidak boleh dilakukan dengan menggunakan seragam pramuka.

“Ini tidak hanya dalam pelaksanaan di lapangan, tetapi juga menyangkut penggunaan foto berseragam Pramuka pada alat-alat kampanye,” ucapnya.

 

Untuk itu, Romy minta kepada simpatisan bakal calon Bupati Tebo, Nazar Efendi agar tidak mengunakan atribut Pramuka dalam mensosialisasikan calon yang diusung.

 

“Kita ingatkan kepada tim sukses dan relawan agar cerdas dan mengetahui regulasi agar tidak merugikan pasangan calon. Dan kita ingin Pilkada Tebo 2024 damai dan gembira,” pungkasnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Tebo Tindak Tegas Balap Liar Dan Knalpot Blong

Politik

Tatap Muka Bersama Agus Nazar, Datuk Sahak: Kami Nak Bersandar Kayu Nan Gedang

Berita

Bintek IDM dan Prodeskul Aparatur Pemdes Se Rimbo Ulu di Bungo, Dinilai Pemborosan Dana Desa

Politik

Edi Purwanto: Mari Bersam – Menangkan Dilla – Muslimin Dipilkada Tanjab Timur

Tebo

PT PHK Makin Group Kembali Didenda Adat, Kali Ini Rp100 Juta oleh Suku Anak Dalam Muara Tabir Tebo

Berita

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. Pimpin Langsung Upacara PTDH Personel

Berita

DPRD Tebo Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Tebo

Politik

Istri Paslon Bupati Tebo AGUS-NAZAR Kompak Bersilaturahmi Dengan Emak-emak di Desa Teriti