Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Kejaksaan Negeri / Tipikor

Selasa, 21 November 2023 - 17:00 WIB

Oknum Guru Di Batanghari Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Infonegerijambi.com, Batanghari – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi kembali melakukan penahan terhadap satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek milik Badan Usaha Milik Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang hari Jambi pada Selasa (21/11/2023).

M. Lukber Liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi mengatakan, penetapan tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan kegiatan pembangunan Pipanisasi (PAMSIMAS) Tahun 2021 BUMDES MAJU BERSAMA Desa Terentang Baru.

“Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Nomor: 02 / L.5.11.7 / Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 telah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dihadiri Calon Bupati Agus-Nazar, Keluarga Besar H.Sutriman Santuni Ratusan Anak-Anak Yatim-piatu

“Potensi kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp. 204. 297. 880,- (dua ratus empat juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah),” tambahnya.

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, menurut Lukber, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka, dengan inisial JM selaku Pelaksana Teknis Kegiatan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Nomor: B-885/L.5.11.7/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-01/L.5.11.7/Fd.1/11 /2023 Tanggal 21 November 2023,” jelasnya.

JM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang plafon Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Henri warga Desa Malako Intan

Lukber menuturkan, JM sendiri merupakan Oknum Pegawai PNS di Di Propinsi Jambi yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Atas Di Kabupaten Batang Hari.

“Saudara JM dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Bulian. Penahan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” imbuhnya. (***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas TMMD KE-123 Kodim 0416/Bute Bersama Warga Mulai Garap Pemasangan Atap MI Nurul Falah

Daerah

Diduga Langgar Aturan dan Cemari Lingkungan, Ratusan Warga Rantau Api Demo PT Kurnia Palma Berjaya

Berita

14 KECAMATAN DIKERINCI TERDAMPAK BANJIR DAN LONGSOR

Bungo

Turnamen Bola Kaki Tebing Tinggi Bergengsi Yang Ke 18 Sukses Di Selenggarakan

Berita

Ramayani Resmi Pimpin WPI Wilayah Jambi

Kota Jambi

Gubernur Jambi Melantik Puluhan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional

Merangin

Angka Perceraian di Kabupaten Merangin Tahun 2024 Meningkat

Berita

BREAKING NEWS Butuh 2 Hari, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mukhlis di Betara