Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Kota Jambi / Perkara

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Pekerja Gudang BBM Ilegal Berma Ginting Divonis 2.5 Tahun Penjara, Namun Berma Seolah Tak Tersentuh Hukum

Terdakwa Jepsi Simarmata dan Cerry Sinaga. (ist)

Terdakwa Jepsi Simarmata dan Cerry Sinaga. (ist)

JAMBI – Dua terdakwa perkara tindak pidana Migas yakni Jepri Simarmata dan Cerry Sinaga dinyatakan bersalah dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jambi, Selasa 11 Maret 2025.

Istri terpidana Jepri Simarmata berinisial HS pun sangat kecewa dan tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sebab menurutnya suami dan rekan suaminya tersebut hanyalah berstatus pekerja pada gudang BBM Ilegal yang terbakar pada 7 September 2024 lalu tersebut.

Sementara Brema Ginting, bos dari gudang BBM Ilegal yang terbakar dikawasan Jl Lingkar Barat samping PT Indofood, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru tersebut seolah tak tersentuh hukum hingga kini.

“Jujur sangat kecewa, karena sidang sebelumnya sudah diperjelas sama kuasa hukumnya siapa yang punya (gudang) dan tidak ada korban jiwa, bagi ku selalu istri korban hukuman segitu terlalu tinggi. Sementara yang punya usaha masih enak menghirup udara segar dan berkeliaran diluaran,” kata HS, usai sidang, Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi TSBU Bungo : Ini Penjelasan Dari Kejati Jambi

HS juga mengungkap bahwa semenjak kasus suaminya bergulir dari Kepolisian hingga Pengadilan. Keluarganya tak pernah mendapat santunan atau bentuk tangungjawab lainnya dari Berma Ginting selaku bos suaminya.

“Kenal di dunia maya atau secara langsung pun tidak,” ujarnya.

Kini HS pun tampak terpaksa menerima vonis berat yang dijatuhkan kepada sang suami serta rekan suaminya. Sekalipun mereka merupakan pekerja baru dalam gudang ilegal Berma Ginting tersebut.

Dalam putusan hakim, Terdakwa I Cerry Bin Jansiden Sinaga dan Terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata Anak Dari Jolin Edi Simarmata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA :  Besok Pelantikan dan Pengukuhan Tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Tebo

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Cerry Bin Jansiden Sinaga dan Terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata Anak Dari Jolin Edi Simarmata dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dan, Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I Cerry Bin Jansiden Sinaga dan Terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata Anak Dari Jolin Edi Simarmata masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsidair 1 tahun kurungan.***

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Tebo

AMAN Tebo Gelar Pelatihan Pembuatan Kompos dari Kohe pada Pemuda Adat Dusun Punti Kalo

Peristiwa

Kebakaran Hebat Melanda Kota Kuala Tungkal

Tebo

Warga Desa Sungai Rambai Tebo Ulu Geruduk Kantor Bupati Tebo, Ada Apa ???

Daerah

Konflik antara masyarakat dan PT Andika Perkasa Nusantara (APN) di Kabupaten Tebo,Provinsi Jambi Diduga ada peran kades Tanah garo

Merangin

Angin Puting Beliung Terjang Merangin, Empat Rumah Rusak Parah

Berita

PJ Bupati Varial Adhi Secara Langsung Meninjau Pembagunan Kantor Desa

Berita

Kapolres Pimpin Apel Serah Terima Jabatan

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Sumur Bor di Masjid Ikhsan