Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:01 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram

TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SH (42) ditangkap pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan BTN Raflesia, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

 

Penangkapan SH merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya yang mengarah kepada pelaku utama berinisial KM. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan SH beserta barang bukti sabu seberat total bruto 82,93 gram.

 

Barang bukti yang disita antara lain satu paket besar sabu seberat 82,75 gram, satu paket kecil seberat 0,18 gram, timbangan digital, plastik klip bekas pakai, tisu, karet gelang, buku catatan, celana jeans, serta dua unit ponsel.

BACA JUGA :  Bupati dan Wakil Bupati Tebo Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Muara Tebo

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman mengatakan, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Berdasarkan pengakuannya, SH telah menjalankan bisnis haram ini selama delapan bulan terakhir.

 

Dijelaskan, modus operandi yang digunakan SH cukup terorganisir. Ia menitipkan sabu kepada seseorang berinisial KR untuk diedarkan di wilayah Desa Pemayungan hingga Koridor. Setelah barang laku, KR menyerahkan uang hasil penjualan secara tunai kepada SH.

 

Sabu tersebut diketahui berasal dari seorang narapidana berinisial DO yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Medan. DO diduga menjadi pengendali pengiriman sabu melalui kurir kepada SH saat berada di Medan.

BACA JUGA :  Segini Bayaran Debt Collector Kalau Bisa Tarik Mobil Nunggak

 

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi masing-masing berinisial RD (45) dan NS (34). Sementara itu, tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tebo guna proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Tebo memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum mereka. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi 4 Unit Kios di Rimbo Bujang

POLRES TEBO

Polres Tebo Berikan Bibit Jagung di Tengah Ilir, Dukung Program Ketahanan Pangan

POLRES TEBO

Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Perkebunan Karet Desa Tanah Garo

POLRES TEBO

Tindak lanjuti Program Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Tebo langsung gerak laksanakan Razia Tempat Hiburan Malam

Bhabinkamtibmas

Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasikan Bahaya Judi Online di Desa Bangun

Hukum Kriminal

Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Punti Kalo

Berita

Nekat Hendak Edarkan Narkotika Jenis Shabu, TDS Dibekuk Tim Macan

Berita

Kecelakaan Hebat di ‘Jalan Lintas Bungo Tebo ‘, 1 Mobil Hancur, Satu Pengemudi Dilarikan ke RSUD Sultan Thaha Tebo