Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri Lino’s Ice Cream & Cake Hadirkan Sensasi Jajanan Lengkap dan Lezat di Tebo Wabup Tebo Buka Bimtek 10 Program Pokok PKK PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi!

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:01 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram

TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SH (42) ditangkap pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan BTN Raflesia, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

 

Penangkapan SH merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya yang mengarah kepada pelaku utama berinisial KM. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan SH beserta barang bukti sabu seberat total bruto 82,93 gram.

 

Barang bukti yang disita antara lain satu paket besar sabu seberat 82,75 gram, satu paket kecil seberat 0,18 gram, timbangan digital, plastik klip bekas pakai, tisu, karet gelang, buku catatan, celana jeans, serta dua unit ponsel.

BACA JUGA :  Polres Tebo Bersama Pemda Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman mengatakan, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Berdasarkan pengakuannya, SH telah menjalankan bisnis haram ini selama delapan bulan terakhir.

 

Dijelaskan, modus operandi yang digunakan SH cukup terorganisir. Ia menitipkan sabu kepada seseorang berinisial KR untuk diedarkan di wilayah Desa Pemayungan hingga Koridor. Setelah barang laku, KR menyerahkan uang hasil penjualan secara tunai kepada SH.

 

Sabu tersebut diketahui berasal dari seorang narapidana berinisial DO yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Medan. DO diduga menjadi pengendali pengiriman sabu melalui kurir kepada SH saat berada di Medan.

BACA JUGA :  Sat Intelkam Polres Merangin Cek Harga Cabai Yang Tak Stabil Menjelang Nataru

 

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi masing-masing berinisial RD (45) dan NS (34). Sementara itu, tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tebo guna proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Tebo memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum mereka. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Donor Darah Serentak Dalam Rangka Hari Jadi ke -73 Humas Polri

Berita

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Bekuk 2 Pelaku dan Amankan 3 Kilogram Sabu

Narkoba

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 71,03 Gram Sabu di Tebo Tengah

POLRES TEBO

Dalam Rangka Program 100 hari Pemerintah yang salah satunya tentang Ketahanan Pangan

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Asta Cita dan 17 Program Prioritas Presiden

POLRES TEBO

Pilkada Tebo Aman dan Damai, Polres Tebo Gelar Doa Bersama Syukuran Pemilu/Pilkada Damai 2024 dan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Berita

Kapolres Tebo Jadi Wartawan, Wawancara Pj Bupati dan Ketua PN Tebo di Pameran Foto Jurnalistik Presisi 78

Berita

Bakti Sosial Polri Presisi : Kapolres Tebo Berikan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Korban Banjir