Keterlibatan Dosen IAI Tebo di Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal, Dorong Literasi dan Pelestarian Budaya Jelang HUT RI ke-80, Penjual Bendera Mengeluh Sepinya Pembeli Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tebo Gelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal IAI Tebo Utus Mahasiswa Ikuti Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Satpol PP dan BKPSDM Tebo Tertibkan ASN dan PPPK Yang Keluyuran Saat Jam Dinas, 28 Terjaring

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Kamis, 13 Juli 2023 - 16:54 WIB

Pengendara Motor Tabrak Polisi Saat Atur Lalu Lintas Hingga Alami Patah Lengan, Ditetapkan Tersangka

Infonegerijambi.com, Bungo – Pengendara sepeda motor Honda Beat BH 6955 KP bernama Eka Saputra (19), pelaku penabrak personil anggota Polantas Polres Bungo saat  mengatur lalulintas.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Lantas Polres Bungo Iptu Steffan Thomas Lumowa mengatakan, setelah melakukan gelar perkara kemarin, pengendara sepeda motor penabrak Kanit Turjagwali kita tetapkan tersangka.

“Kita sudah selesai gelar perkara pada sore hari ini rabu 12 juli 2023 sekira pukul.17.00 wib dan ditetapkan pengendara sepeda motor atas nama EKA SAPUTRA bin M.FAUZI sebagai tersangka,” ujar IPTU Steffan Thomas Lumowa, Kamis (13/07/23).

BACA JUGA :  Didampingi Puluhan Wartawan dan LSM, Azroni Cs Polisikan Oknum Manajemen Pegasus

Dijelaskan Kasat Lantas, pelaku ditetapkan tersangka karena telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan pengemudi kendaraan bermotor membahayakan orang lain yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas lintas, serta dengan cara melawan hukum terhadap petugas saat berdinas.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, atau melawan personel Polri yang sedang berdinas, atau dalam 311 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Angkutan Jalan, atau pasal 213 ayat (2) jo pasal 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),” jelasnya.

BACA JUGA :  Suami Bunuh Istri Di Tebo, Mayat Korban Ditemukan Dikebun

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota kepolisian Aiptu Ari Sujuanta ditabrak oleh seorang Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm melawan petugas saat sedang melaksanakan pengaturan Lalu Lintas dalam Rangka Operasi Patuh 2023.

“Dengan cara menambah Laju kecepatan kendaraannya dan berusaha menghindari serta tidak mengindahkan perintah untuk berhenti sehingga menabrak petugas,” tutup Kasat.
Pewarta : (Khefin)

Share :

Baca Juga

Bungo

Bentak Dan Usir Wartawan, Oknum Manajemen PEGASUS Bakal Dipolisikan

Daerah

Bupati Tebo Agus Rubiyanto didampingi Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi melantik Dewan Pengawas Perumda Tirta Muaro

Tebo

Polres Tebo Gelar Latihan Pra Operasi Pekat I Siginjai 2023

Berita

Golkar Usung Advokat Muda untuk jadi Caleg di DPRD Provinsi

Daerah

Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Sumur Bor untuk Warga Desa Teluk Kuali

Berita

Soal Afriansyah Bakal Calon Bupati Tebo, Azwan: Sudah Saatnya Yang Muda Memimpin dan Membangun Tebo

Berita

Danrem 042/Gapu Gandeng Pengusaha Lokal Salurkan Program CSR Untuk Pendidikan Anak Yatim di Tanjab Barat

Berita

PENEMUAN MAYAT PRIA DALAM KONDISI MEMBUSUK,GEGERKAN WARGA LUBUK MANDARSAH