Cegah Karhutla, Bupati dan Wabup Tebo Ikuti Rapat Virtual Bersama Pusat Baznas dan Kemenag Tebo Sosialisasikan Zakat Profesi bagi ASN, CPNS, dan PPPK Pembunuh Muhammad Syaifuddin Dibekuk, Polres Tebo Ungkap Motif Pelaku Kajati Jambi Lantik 6 Pejabat Eselon III, Kajari Tebo Resmi Berganti “Dai Nasional Ustadz Abdul Somad Hadir di Tebo, Pemerintah Daerah Tegaskan Komitmen Religius”

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / VIRAL

Rabu, 3 Juli 2024 - 23:27 WIB

Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Kelebihan Gaji Sebesar Rp 75 Juta, Asniati: Saya Tak Sanggup

Infonegerijambi.com, Jambi – Asniati (60), seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, kini menghadapi masa pensiun yang penuh cobaan.

 

Alih-alih menikmati ketenangan setelah puluhan tahun mengabdi, Asniati harus mengembalikan kelebihan gajinya sebesar Rp 75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

 

Perjalanan panjang Asniati dimulai pada tahun 1991 saat ia menjadi guru honorer di TK tersebut dengan bermodalkan ijazah SMA.

 

Pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru diterimanya pada tahun 2009.

BACA JUGA :  Mampukah Kapolres Merangin yang Baru, Menangkap DPO Zulfahmi yang Lebih "Licin" dari Harun Masiku

 

Selama belasan tahun, Asniati dengan setia mendidik murid-murid TK hingga ia berusia 60 tahun.

 

Namun, kebahagiaannya untuk menikmati masa pensiun seketika sirna ketika ia diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gajinya selama 2 tahun sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kisah pilu ini bermula dari perbedaan data usia pensiun di berbagai instansi pemerintah. Menurut keterangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Asniati seharusnya pensiun pada usia 60 tahun.

 

“Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya,” ujar Asniati, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA :  Dihadiri DPP, DPD dan Seluruh Kader dan Simpatisan, Demokrat Tebo Kompak Menangkan Agus-Nazar

 

Jika benar dirinya pensiun pada usia 58 tahun, Asniati mempertanyakan mengapa tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan dirinya pensiun pada tahun 2022.

 

Hingga kini, Asniati tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK Pensiun Penuh (PP) tidak bisa diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, gaji bulan Juni dan Juli belum bisa diambil karena ketiadaan SK PP.

 

Nasib Asniati, yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, kini dihadapkan pada situasi yang menyedihkan dan penuh perjuangan.***

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Muarojambi Mandek, Pegawai Harap Ada Tindakan Tegas

Pemerintahan Desa

Meriah, Desa Purwodadi Rayakan HUT Desa Sekaligus Resmikan Kantor Desa Baru

Pemkab

Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih

Daerah

Pj. Bupati Aspan Hadiri Acara Yang Digelar Batak Karo

Kota Jambi

Harga TBS Sawit Jambi Turun, Ini Penetapan Resminya untuk Periode 16–22 Mei 2025

Merangin

Soroti Kasus PPPK 2023, GMM Jambi Minta Kapolda Turun Tangan

Berita

Sambut Ramadhan Iryani Sukses Launching Lagu Religi ‘Berilah Jalan’

Berita

Tim SAR Jambi evakuasi 150 KK korban banjir di Kabupaten Bungo