Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / POLDA JAMBI

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:20 WIB

Polda Jambi Tetapkan Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Sebagai Tersangka

KOTA JAMBI, INFONEGERIJAMBI.COM – Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Polda Jambi menetapkan dua orang anggota Polsek kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi sebagai tersangka atas tewasnya tahanan bernama Ragil di Mapolsek Kumpel Ilir.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menjelaskan, bahwa kedua anggota Polsek tersebut terbukti melakukan kesalahan.

 

“ Tim Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 2 orang anggota Polsek Kumpeh Ilir sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yaitu Bripka YS dan Brigpol FW,” ucap Kabid Humas Polda Jambi pada releasenya Rabu, (25/09/2024)

BACA JUGA :  Pengungkapan Jaringan Narkoba di Lapas Jambi oleh Ditresnarkoba dan Lapas Kelas IIA Jambi

 

Saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pengamanan Bid Propam Polda Jambi, belum dilakukan penahanan.

 

Polda Jambi telah meyakinkan bahwa dua anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

 

Mengenai bekas jeratan di leher korban, Mulia menjelaskan, akan dilakukan rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut.

 

Nanti akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli dan hasil otopsi, baru kita akan jelas hasilnya. Polda Jambi akan terus berkomitmen kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus ini.

BACA JUGA :  Anggota komisi III, Minta DLH Ambil Ulang Sampel Air Sumur Dan Parit Warga

 

Untuk motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ragil meninggal dunia masih proses pemeriksaan.

 

“Atas kasus ini, kedua anggota polsek kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. “tutup Kabid Humas Polda Jambi.(humas polda jambi)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Ditreskrimum Polda Jambi Tegas Memberantas Genk Motor Meresahkan

POLDA JAMBI

Dit resnarkoba Polda Jambi Transformasi Pulau Pandan dan Danau Sipin Menjadi Kampung Tangguh Peternak Itik

Lapas Kelas IIA

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Lapas Jambi oleh Ditresnarkoba dan Lapas Kelas IIA Jambi

Berita

HUT Bhayangkara Ke -78,Polda Jambi Adakan Even Balap Sepeda Kapolda Cup

POLDA JAMBI

Polda Jambi Gelar Sidang Kelulusan Akhir Bakomsus Polri T.A. 2025

POLDA JAMBI

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Lilin 2024

POLDA JAMBI

Kapolda Jambi Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kapolres Tanjabtim dan Kapolres Muaro Jambi

POLDA JAMBI

Menyambut Natal Dan Tahun Baru 2025, Kabid Humas Polda Jambi Menghimbau Untuk Menjaga Kerukunan Dan Toleransi Antar Umat Beragama