Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / POLRES TEBO / Tebo

Sabtu, 25 November 2023 - 14:49 WIB

Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tiri

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Kepolisian Resor Tebo berhasil menangkap pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak tiri di wilayah Kecamaran Tebo Ilir. Pelaku, yang ternyata adalah ayah tiri korban, ditangkap setelah adanya laporan tentang kejadian tersebut dan investigasi intensif dari kepolisian.

Pelaku berinisial KA(55) telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak tirinya SS(11) yang masih dibawah umur. Kejadian ini diketahuui ketika korban mengeluhkan kesakitan kepada orang tuanya. Ketika ditanyakan penyebabnya, Korban mengatakan bahwa dia telah menerima tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Kejadian ini terjadi lebih dari satu kali, kejadian pertama terjadi sekitar bulan April 2023. Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatanya. Berjarak 1 bulan kemudian, kejadian yang sama kembali terjadi dan kejadian ini didapati secara lansung oleh ibu kandung korban.

Ibu korban, yang sebelumnya merahasiakan kasus in, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Mereka berharap agar pelaku dapat dihukum setimpal dan agar keadilan dapat ditegakkan.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Sumur Bor di Masjid Ikhsan

Pihak kepolisian segera bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tim penyidik Polres Tebo ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian serta penangkapan terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 4 jam Tim Satresktim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku di tempat rumahnya tanpa perlawanan di Kecamatan Tebo Ilir, Rabu(22/11/2023).

“Kami melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mendapatkan semua informasi yang diperlukan guna memastikan keadilan bagi semua pihak” ujar Kepala Kepolisian Resor Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. dalam pernyataannya setelah penangkapan.

Identitas pelaku sementara ini dirahasiakan untuk menjaga privasi korban. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku kemudian diamanmkan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku pencacabulan diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Rl nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang perindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Rl nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancamana pidana.

BACA JUGA :  Dit resnarkoba Polda Jambi Transformasi Pulau Pandan dan Danau Sipin Menjadi Kampung Tangguh Peternak Itik

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas TMMD KE-123 Kodim 0416/Bute Bersama Warga Mulai Garap Pemasangan Atap MI Nurul Falah

Berita

DUGAAN JUAL BELI PROYEK POKIR PIMPINAN DPRD TEBO MENYERUAK

POLRES TEBO

Polres Tebo Tangkap Bandar Sabu di Teluk Pandak, Barang Bukti 9,30 Gram Diamankan

Daerah

Wujud Nyata Pelestarian Lingkungan, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Tanam Pohon

Daerah

Kejagung Tugaskan Jaksa Koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jambi

Daerah

Bupati Merangin Berkunjung ke RSD Kol Abundjani,Cek Ruangan Cuci Darah

Bungo

Kejaksaan Negeri Bungo Dan Dinas PMD Pemkab Bungo Berkerja Sama Melaksanakan Program ( Jaksa Jaga Desa )

Daerah

Menyongsong Upacara Penutupan TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute, Anggota Satgas dan Warga Lakukan Persiapan