10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tebo

Minggu, 14 Juli 2024 - 20:54 WIB

Polsek Tengah Ilir Bekuk Dua Tersangka Pencuri Sawit

INFONEGERIJAMBI.com, Tebo – Polres Tebo mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP.

 

 

Adapun kedua tersangka yakni RS, laki-laki berusia 41 tahun, warga Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

 

 

Kemudian, SN, laki-laki berusia 31 tahun, juga Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

 

 

Kedua tersangka ini dilaporkan oleh pelapor pada hari Jumat, 12 Juli 2024, pada pukul 08.15 WIB.

 

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah egrek beserta gagang fiber berwarna hitam, satu tojok berwarna krom, satu sepeda motor (SPM) warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah keranjang rotan, dan 80 tandan buah segar.

 

 

Kronologis Penangkapan Tersangka

 

 

Sebelumnya, pada hari Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 08.15 WIB, seorang laki-laki melaporkan kejadian pencurian dengan kronologis sebagai berikut:

 

 

Pada hari Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor mendapatkan aduan dari anaknya berinisial MK, yang mengatakan jika sawitnya hilang di paling (dicuri) orang.

BACA JUGA :  Wahana Gelam Oasis Semangkin Eksis

 

Kemudian pelapor pergi ke kebunnya dan melihat kondisi beberapa pohon sawit di kebun miliknya tersebut terdapat bekas panenan yang baru dilakukan.

 

 

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp3.250.584 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).

 

 

Merasa dirugikan dan tidak terima sawitnya dicuri. Pelapor kemudian membuat laporan ke Polsek Tengah Ilir untuk ditindaklanjuti.

 

 

Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menganalisis barang bukti, tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir berhasil mengidentifikasi para tersangka pelaku.

 

 

Selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir berhasil mengamankan tersangka berinisial RS.

 

 

Berdasarkan informasi dari warga sekitar Desa Lubuk Mandarsah, para pelaku sangat meresahkan warga dan sering melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah desa tersebut.

BACA JUGA :  Kabupaten Tebo Diterjang Hujan Angin, Pohon dan Tiang Listrik Roboh

 

Namun, warga tidak berani untuk melaporkan para tersangka tersebut ke pihak berwajib.

 

 

“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Artha Ariawan yang membenarkan atas penangkapan tersebut.

 

 

Saat ini, kata Kapolres, selain kedua tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti, termasuk egrek dengan gagang fiber, tojok berwarna krom, sepeda motor tanpa nomor polisi, keranjang rotan, dan 80 tandan buah segar yang diduga hasil curian.

 

 

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menindak pelaku kejahatan.

 

 

Kapolres berharap dengan penangkapan ini, kasus pencurian sawit di Desa Lubuk Mandarsah dapat berkurang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini resah dengan ulah para pelaku.

 

 

“Semoga dengan penangkapan ini bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.***

 

 

Sumber news Portal

Share :

Baca Juga

Berita

Giat Polres Tebo melaksanakan Gelar Operasional Bulanan dan Polsek Jajaran

Muaro Jambi

Kades Sungai Bungur Terkesan Menghindari Konfirmasi Wartawan

Berita

Angkutan CPO PT SMS Diduga Penyebab Jalan Rusak, Ketua DPD Pekat IB Tebo Minta Pemerintah dan Kepolisian Tegas

Berita

Pantang Menyerah, Romi Masih Getol Perjuangkan Hak Pengelolaan Gas

Politik

Anita Gusti Syafrina Agus Rubiyanto Roadshow sehari 5 titik di sambut ratusan masyarakat sangat antusias

Berita

Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XXIV, Kejari Tebo Gelar Syukuran

Tebo

Ini lho Sejarah Kabupaten Tebo..!!!

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi 4 Unit Kios di Rimbo Bujang