Keterlibatan Dosen IAI Tebo di Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal, Dorong Literasi dan Pelestarian Budaya Jelang HUT RI ke-80, Penjual Bendera Mengeluh Sepinya Pembeli Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tebo Gelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal IAI Tebo Utus Mahasiswa Ikuti Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Satpol PP dan BKPSDM Tebo Tertibkan ASN dan PPPK Yang Keluyuran Saat Jam Dinas, 28 Terjaring

Home / Tebo / VIRAL

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:18 WIB

Rokok Ilegal Berbagai Merek Beredar Luas Di Rimbo Bujang, Bea Cukai Jambi dan APH terkesan tutup Mata

TEBO – Peredaran rokok ilegal merk Rasta marak terjadi di wilayah Rimbo Bujang. Rokok ini menjadi salah satu dari berbagai merk rokok ilegal yang banyak ditemukan di etalase warung kelontong. Fenomena ini terungkap secara tidak sengaja oleh media saat sedang berada di sebuah warung makan.

 

Pada Minggu, 29 Desember 2024, sebuah mobil box jenis L300 memasuki pekarangan warung tersebut, membawa tiga orang yang diduga terkait dengan distribusi rokok merk Rasta. Ketika ditanya mengenai isi muatan mobil, salah satu pegawai awalnya enggan mengakui bahwa mobil tersebut memuat rokok Rasta. Namun, setelah didesak, pegawai bernama Apil akhirnya mengungkap bahwa rokok merk Rasta bersifat “setengah ilegal.”

BACA JUGA :  Deklarasi Damai Geng Motor di Tangkit Baru: Letakkan Senjata untuk Keamanan Bersama

 

Apil mengakui bahwa ia bersama dua rekannya rutin memasarkan rokok Rasta ke desa-desa di wilayah Rimbo Bujang setiap hari. Menurutnya, rokok ini dimiliki oleh seorang bernama Arifin yang berdomisili di Jambi.

 

Maraknya peredaran rokok ilegal seperti Rasta semestinya menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, khususnya Bea Cukai yang memiliki kewenangan utama dalam menangani kasus ini. Namun, kepolisian juga memiliki hak untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal sesuai hukum yang berlaku.

 

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Pelaku yang menawarkan, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

BACA JUGA :  Penyerahan SK CPNS dan Pengangkatan PNS dari Formasi STTD di BKPSDM Tanjab Barat

 

Produsen atau pelaku yang memalsukan pita cukai dapat dikenai hukuman lebih berat, yaitu pidana penjara hingga 8 tahun dan denda mulai dari 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Rokok ilegal membawa dampak merugikan bagi negara dan masyarakat. Peredaran rokok ini mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.

 

Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, sekaligus mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar.***

 

 

Share :

Baca Juga

Politik

Tak Bisa Ditawar Lagi, Mangunjayo Sebrang Untuk Agus-Nazar

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Lanjutkan Pemasangan Reng Plafon MI Nurul Falah

Tebo

Rapat Persiapan MTQ Kecamatan Tebo Ulu Tahun 2025 Digelar di Kantor Camat

RAGAM

Wartawan Tebo Demo di Kantor Bupati, Tuntut Klarifikasi Sekda dan Evaluasi Kinerja Dinas Kominfo

Berita

Polres Tebo Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan : Komitmen untuk Mengenang Jasa Pahlawan

Kesbangpol

Pasca Pilkada Serentak, Kesbangpol Kabupaten Tebo Adakan Forum Diskusi

Berita

Kabupaten Tebo Diterjang Hujan Angin, Pohon dan Tiang Listrik Roboh

Hukum Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Macan Kincay tangkap pelaku perundungan Siswi SMA