Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Daerah / Narkoba / Tebo

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:58 WIB

Sat Res Narkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tebo Ulu dan Rimbo Bujang

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, dan di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, pada Selasa (25/2/2025). Dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sabu dan alat pendukung peredaran narkotika.

 

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H, S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H,M.B menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim di daerah Tebo Ulu. Sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku pertama, HS(45), di RT 04, Teluk Keloyang II, Desa Pulau Panjang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip, uang tunai Rp670.000, serta dua unit ponsel.

BACA JUGA :  Opss!!, Alihkan Dukungan Aidil Ajak Tim Bentukannya Menangkan Agus-Nazar

 

Setelah dilakukan interogasi, HS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama AS (33) di Lapangan Bola, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap AS di rumahnya di

Kelurahan Wirotho Agung. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, dan satu unit ponsel.

BACA JUGA :  Mendekati Hari Pencoblosan, Sultan Tebo Kian Masif Bergerak Sosialisasikan Agus-Nazar

 

Kasat Resnarkoba Polres Tebo menegaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.

 

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. Polres Tebo berkomitmen untuk memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutupnya.***

Share :

Baca Juga

Tebo

Solar Kembali Tersedia di SPBU Sungai Alai, Ini Penjelasan Prindagkop Tebo

Batanghari

Breaking news, Lima orang masyarakat keroyok empat orang Wartawan di maro sebo ulu

Polsek Rimbo Bujang

Polsek Rimbo Bujang Tindaklanjuti Laporan Penarikan Mobil oleh Debt Collector BAF

Muaro Jambi

Arwin Saragih Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Ini Ranahnya Perdata Bukan Pidana

Berita

Dinas LH Larang Partai Pasang Atribut di Lokasi RTH

Bungo

Izin Pub dan Bar Sudah Dicabut, PEGASUS Ngotot Beroperasi, ARPKH Minta Bupati Bungo Tindak Tegas Pegasus

Kota Jambi

Pembunuh Matnur, Heri Susanto Divonis 19 Tahun Penjara

Kota Jambi

Badko HMI Desak Kejati Usut Dugaan Pengalihan Anggaran di DPRD Tanjabtim Untuk Renovasi Rumdis Pimpinan