Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Narkoba / Tebo

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:58 WIB

Sat Res Narkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tebo Ulu dan Rimbo Bujang

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, dan di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, pada Selasa (25/2/2025). Dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sabu dan alat pendukung peredaran narkotika.

 

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H, S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H,M.B menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim di daerah Tebo Ulu. Sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku pertama, HS(45), di RT 04, Teluk Keloyang II, Desa Pulau Panjang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip, uang tunai Rp670.000, serta dua unit ponsel.

BACA JUGA :  PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra Pelantikan Direktur Perumda Air Minum Tirta muaro

 

Setelah dilakukan interogasi, HS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama AS (33) di Lapangan Bola, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap AS di rumahnya di

Kelurahan Wirotho Agung. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, dan satu unit ponsel.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Jadi Korban Penikaman, Warga Gang Setia Dilarikan ke Rumah Sakit

 

Kasat Resnarkoba Polres Tebo menegaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.

 

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. Polres Tebo berkomitmen untuk memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutupnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

Apa Kepanjangan Sarolangun? Inilah 3 Nama-Nama Daerah di Jambi yang Berasal dari Singkatan

Daerah

Minggu Pertama TMMD Ke-123, Kasdim 0416/Bute Pimpin Rapat Evaluasi

Daerah

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE.MM, Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Desa Perintis

Tebo

Konsolidasi Wartawan Tebo Resmi Layangkan Surat Aksi ke Polres, Protes Larangan Liputan oleh Plt Sekda

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Pasang Pintu MCK di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Falah

Daerah

H. Aspan ST Kukuhkan Pengurus KBMT Di Pendopo

Politik

Calon Wakil Bupati Tanjab Timur Nomor Urut 2 Muslimin Tanja, Hadiri Perlombaan Kicau Burung

Berita

Siaga Bencana Banjir: Si Dokkes Polres Tebo Pastikan Kesehatan Personel dan Masyarakat Terjaga