Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / POLRES TEBO / Tebo

Kamis, 4 Januari 2024 - 11:31 WIB

Satreskrim Polres Tebo Bergerak Cepat: Pelaku KDRT Diamankan Setelah Laporan dari Korban

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo mendapatkan apresiasi setelah berhasil mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ES (16) warga Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Selasa(02/01/2024).

Peristiwa ini bermula pada hari Selasa, 2 Januari 2024, ketika ES melaporkan tindakan kekerasan yang dialami ibunya, berinisial SM (40), oleh ayahnya, berinisial HBL (65). Kejadian tersebut terjadi di kediaman keluarga mereka. Sebelumnya, pada 1 Januari 2023, HBL telah melakukan kekerasan dengan menendang kaki SM, yang menyebabkan korban pingsan. Perbuatan ini bahkan disaksikan langsung oleh salah satu anak korban.

BACA JUGA :  TPPS Tebo Ikuti Penilaian Kinerja Penurunan Stunting Di Jambi

Menurut ES, kejadian serupa sudah terjadi berkali-kali sebelumnya. Dengan keberanian, ES melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib. Satreskrim Polres Tebo segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan tim opsnal untuk mengamankan pelaku.

Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan HBL di kediamannya, tanpa menimbulkan kekacauan atau perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus KDRT. “Kami tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas. KDRT adalah pelanggaran serius yang merugikan hak asasi manusia dan keamanan keluarga,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Penindakan PETI di Dusun Bungkal, Polres Tebo Berhasil Mengamankan Barang Bukti

Pelaku HBL kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 44 dari undang-undang tersebut memberikan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal 15 juta rupiah.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT atau kekerasan lainnya kepada pihak berwajib demi keamanan dan kesejahteraan bersama.***

Share :

Baca Juga

Berita

PUISI 1 Aku Terima Akad-Nya Oleh Alhendra Dy

Hukum Kriminal

Pembunuh Muhammad Syaifuddin Dibekuk, Polres Tebo Ungkap Motif Pelaku

Kota Jambi

Romi – Sudirman Konsolidasi Partai Gelora

Kota Jambi

Seluruh Pengurus Partai Gelora Solid untuk Menangkan Romi-Sudirman di Pilgub Jambi 2024

Islami

Menyantuni anak Yatim,Begini cara memuliakan nya..!!!

Bungo

TNI Sahabat Anak, Kodim 0416/Bute Kenalkan Dunia Militer kepada TK Xaverius

Hukum

Pelaku Pencabulan Anak Di Amankan , Ternyata Pelakunya Anak Di Bawah Umur

Tebo

Ustadz Mamad dan Lurah Tebing Tinggi Meriahkan Peringatan Isra Mi’raj di Perumahan Tebo Makmur