Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Sungai Ning, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Jumat (1/8/2025) malam.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan timbangan Sungai Ning. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai dua pemuda yang tengah melintas menggunakan sepeda motor. Keduanya langsung dihentikan dan digeledah. Dari salah satu pelaku berinisial A.P. (20), ditemukan satu paket ganja seberat sekitar 1,65 gram bruto, disembunyikan di saku celananya.
“Pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut melalui sistem pembelian langsung (COD) setelah memesannya via aplikasi pesan singkat. Rencananya akan dipakai untuk konsumsi pribadi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kerinci dalam keterangannya.
Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan dari rekan pelaku berinisial I., yang mengaku menyimpan ganja tambahan di rumahnya. Aparat langsung bergerak untuk mengamankan lokasi dan mencari barang bukti lainnya.
Selain ganja, turut diamankan barang bukti lain seperti kotak rokok Gudang Garam, lima lembar kertas papir, satu unit ponsel Realme C53, serta celana pendek warna coklat.
Para tersangka kini ditahan di Polres Kerinci guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Partisipasi publik sangat penting dalam memerangi kejahatan narkotika,” tegasnya.***