Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / POLRES KERINCI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Ganja, Transaksi via COD

Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,65 gram bruto yang diamankan Satresnarkoba Polres Kerinci (atas kiri), tersangka berinisial A.P. saat diamankan (atas kanan), handphone milik tersangka yang digunakan untuk transaksi (bawah kiri), serta ganja kering yang dibungkus kertas (bawah kanan).

Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,65 gram bruto yang diamankan Satresnarkoba Polres Kerinci (atas kiri), tersangka berinisial A.P. saat diamankan (atas kanan), handphone milik tersangka yang digunakan untuk transaksi (bawah kiri), serta ganja kering yang dibungkus kertas (bawah kanan).

Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Sungai Ning, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Jumat (1/8/2025) malam.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan timbangan Sungai Ning. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai dua pemuda yang tengah melintas menggunakan sepeda motor. Keduanya langsung dihentikan dan digeledah. Dari salah satu pelaku berinisial A.P. (20), ditemukan satu paket ganja seberat sekitar 1,65 gram bruto, disembunyikan di saku celananya.

BACA JUGA :  Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana di Polres Kerinci Disambut Tarian dan Tradisi Pedang Pora

“Pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut melalui sistem pembelian langsung (COD) setelah memesannya via aplikasi pesan singkat. Rencananya akan dipakai untuk konsumsi pribadi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kerinci dalam keterangannya.

Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan dari rekan pelaku berinisial I., yang mengaku menyimpan ganja tambahan di rumahnya. Aparat langsung bergerak untuk mengamankan lokasi dan mencari barang bukti lainnya.

Selain ganja, turut diamankan barang bukti lain seperti kotak rokok Gudang Garam, lima lembar kertas papir, satu unit ponsel Realme C53, serta celana pendek warna coklat.

BACA JUGA :  Rem Blong, Truk Tronton Masuk Jurang di Batang Merangin Kerinci

Para tersangka kini ditahan di Polres Kerinci guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Partisipasi publik sangat penting dalam memerangi kejahatan narkotika,” tegasnya.***

Share :

Baca Juga

Narkoba

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu, Sempat Telan Barang Bukti

POLRES KERINCI

Viral Postingan Daging Bangkai di Facebook, IRT di Kerinci dimintai Klarifikasi Polisi dan Minta Maaf

POLRES KERINCI

Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana di Polres Kerinci Disambut Tarian dan Tradisi Pedang Pora

POLRES KERINCI

Polres Kerinci Bagikan 300 Bendera Merah Putih ke Pengendara, Dukung Gerakan Nasional Jelang HUT RI ke-80

Berita

Patroli Dialogis Jelang Pemilu 2024, Polres Kerinci Sambangi Kantor KPU dan Bawaslu

POLRES KERINCI

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Ganja, Ungkap Jaringan Tempel dan COD

Hukum Kriminal

Ngaku wartawan Peras Kades, FNE diamankan Polisi

POLRES KERINCI

Rem Blong, Truk Tronton Masuk Jurang di Batang Merangin Kerinci