Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:58 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo kembali Ungkap Kasus Narkotika di Tebo Ulu

TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di RT 002 RW 001, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial HS (40), yang berdomisili di lokasi penangkapan, berhasil diamankan.

 

Kapolres Tebo AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba. Tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif. Setelah memastikan adanya indikasi kuat penyalahgunaan narkotika, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 23 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,76 gram. Selain itu, ditemukan pula berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain dua timbangan digital, delapan pak plastik klip baru, satu pirek kaca, dua sendok pipet, satu dompet kecil berwarna merah-coklat, satu dompet kulit warna coklat, serta satu unit HP Vivo Y12 warna merah hitam. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 325.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

BACA JUGA :  Hari Ketujuh Operasi Patuh Siginjai, 327 Pelanggar di Tebo Disanksi

 

Dalam interogasi awal, tersangka HS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan digunakan untuk kegiatan peredaran narkotika. Berdasarkan temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

 

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Serentak, Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi dan Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2024

 

Sebagai bagian dari proses hukum, barang bukti narkotika yang ditemukan akan dikirim ke laboratorium BPOM Jambi untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keaslian serta kadar zat narkotika yang terkandung dalam barang bukti. Hasil uji laboratorium ini nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam proses persidangan tersangka.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Tebo dapat ditekan secara signifikan.

 

Humas Polres Tebo / Andrey 

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Kapolsek Tebo Ilir Gelar Silaturahmi untuk Menjaga Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten

Berita

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Bekuk 2 Pelaku dan Amankan 3 Kilogram Sabu

Berita

Dianiaya Di Tempat Karaoke, Seorang Pemandu Lagu di Rimbo Bujang Di larikan ke Puskesmas

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Baru Bebas

Berita

Kapolres Tebo Hadiri Launching Pilkada 2024 di Kabupaten Tebo

Berita

Polri Peduli : Polres Tebo Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Desa Aur Cino dan Teluk Kayu Putih

POLRES TEBO

Polres Tebo gelar rapat koordinasi ketahanan pangan bersama dinas terkait dan perusahaan perkebunan

Berita

Polres Tebo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Dusun Margodadi