Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Jambi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:45 WIB

Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Leo Darwin di PN Jambi. (ist)

Sidang terdakwa Leo Darwin di PN Jambi. (ist)

JAMBI – Satu lagi terdakwa perkara korupsi pada Bank 9 Jambi yakni Leo Darwin dinyatakan terbukti bersalah. Atas perbuatannya Leo Darwin anak dari Leo Chandra dijatuhi hukuman pidana penjara 16 tahun pada persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Jambi, Jumat 14 Februari 2025.

 

Putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi. Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 204.800.000.000.

 

“Apabila dalam waktu 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fahmi membacaka putusan.

BACA JUGA :  IWO Jambi Apresiasi Polda Jambi Jaga Kondusifitas Jambi di 2024

 

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Leo Darwin anak dari Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

 

 

Sebelumnya pada persidangan yang digelar Selasa 4 Pebruari 2024, JPU Kejari Jambi telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 287.438.271.000.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Dengarkan Keluhan Masyarakat Tentang Gangguan Kamtibmas

 

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terpidana Yunsak El Halcon Bin H Zaihifni Sihak Alm yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, terpidana Dadang Suryanto Bin Suryanto Bin Supandi yang dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, terpidana Andri Irvandi Bin Djohan yang dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

 

Sementara terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang. Atas putusan tersebut JPU dan terdakwa diberikan waktu selama 7 hari menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum.

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat di Polda Jambi, Termasuk Kapolres Tebo

Daerah

Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jambi

Charta Politika Rillis Survey Terbaru di Tanjabtim, Elektabilitas Romi Hariyanto – Sudirman 71,8 % unggul Jauh Dari Alharis – Abdullah Sani yang Hanya 18,8%.

Jambi

Arogansi Bakri Akan jadi Bumerang

DPRD

Sah..!!! APBD Provinsi Jambi 2025 Sebesar Rp 4.575 T.

Jambi

IWO Jambi Apresiasi Polda Jambi Jaga Kondusifitas Jambi di 2024

Jambi

Romi Hariyanto Bergabung ke PSI, Bawa Energi Baru untuk Jambi

Jambi

Wacana Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batu Bara Memicu Polemik di Jambi