Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / Kota Jambi

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:05 WIB

Sidang Perkara Pencabulan ASN Pemprov Jambi Masih Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan

JAMBI – Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rizky Aprianto, seorang oknum ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi, kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jambi. Agenda kali ini memasuki tahap pembuktian, dengan sejumlah fakta baru yang terungkap.

 

Rian Gumai, kuasa hukum terdakwa, menyampaikan beberapa poin penting usai persidangan. Ia menyoroti tidak adanya sertifikasi keahlian psikologi dari Kepala UPTD DMPPA Kota Jambi yang menangani korban, serta hasil visum dari rumah sakit yang tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada korban.

 

Rian juga menegaskan bahwa beberapa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak terbukti dalam persidangan. Salah satunya adalah tudingan bahwa korban diperlihatkan video porno, serta dugaan adanya sperma, yang menurut hasil pembuktian tidak ditemukan.

BACA JUGA :  Banyak Tomas Di Jambi Kepincut Organisasi Milik Hendropriyono

 

Ia pun mengungkap fakta lain terkait upaya perdamaian yang sempat dilakukan menjelang sidang praperadilan. Disebutkan adanya permintaan uang damai dari pihak keluarga korban dengan nominal yang cukup fantastis, berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar.

 

Hal senada juga disampaikan terdakwa Rizky Aprianto. Ia mengklaim bahwa keluarga korban beberapa kali menghubunginya untuk meminta uang, bahkan hingga Rp 1 miliar. “Semua terdata di persidangan, bukti yang membuktikan bukan saya,” katanya.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Ditreskrimum Polda Jambi Bagikan Sembako

 

Rizky juga menyampaikan harapannya agar hukum ditegakkan secara adil. Ia mengaku selama ini memilih untuk diam dan menghormati proses hukum. “Saya berterima kasih kepada jaksa dan hakim yang profesional. Mudah-mudahan saya mendapat putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

 

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh Imelda, ibu korban, yang mendatangi terdakwa dengan nada tinggi usai sidang. Ia menolak tudingan meminta uang damai. “Biarpun kami miskin, dak do kami minta duit. Kalau kau yang mohon-mohon samo nawari duit, iyolah,” ucapnya histeris. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

“Kapal Batubara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Polisi Periksa Kru Kapal”

Kota Jambi

Debat Pilgub Jambi Panas, Romi Beri Contoh Ide Gagasan ke Al Haris

Kota Jambi

Kakanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Sinergitas dengan Polda Jambi

Kota Jambi

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Berita

Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Kota Jambi

Pj Bupati Merangin Apresiasi Peresmian Gedung Sentra Diklat Kejati Jambi

KODIM 0416 BUTE

Satgas Yonif 142/KJ Siap Bertugas ke Papua, Dandim Pungky: Sucikan Niat, Jaga Disiplin

Kota Jambi

Tersangka Korupsi Bank BNI, Jaksa Tahan Direktur Utama dan Mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari