Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri Lino’s Ice Cream & Cake Hadirkan Sensasi Jajanan Lengkap dan Lezat di Tebo Wabup Tebo Buka Bimtek 10 Program Pokok PKK PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi!

Home / Hukum Kriminal / Kota Jambi

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:05 WIB

Sidang Perkara Pencabulan ASN Pemprov Jambi Masih Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan

JAMBI – Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rizky Aprianto, seorang oknum ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi, kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jambi. Agenda kali ini memasuki tahap pembuktian, dengan sejumlah fakta baru yang terungkap.

 

Rian Gumai, kuasa hukum terdakwa, menyampaikan beberapa poin penting usai persidangan. Ia menyoroti tidak adanya sertifikasi keahlian psikologi dari Kepala UPTD DMPPA Kota Jambi yang menangani korban, serta hasil visum dari rumah sakit yang tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada korban.

 

Rian juga menegaskan bahwa beberapa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak terbukti dalam persidangan. Salah satunya adalah tudingan bahwa korban diperlihatkan video porno, serta dugaan adanya sperma, yang menurut hasil pembuktian tidak ditemukan.

BACA JUGA :  Takkan Hilang Melayu di Bumi, PMJB Galang Persatuan

 

Ia pun mengungkap fakta lain terkait upaya perdamaian yang sempat dilakukan menjelang sidang praperadilan. Disebutkan adanya permintaan uang damai dari pihak keluarga korban dengan nominal yang cukup fantastis, berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar.

 

Hal senada juga disampaikan terdakwa Rizky Aprianto. Ia mengklaim bahwa keluarga korban beberapa kali menghubunginya untuk meminta uang, bahkan hingga Rp 1 miliar. “Semua terdata di persidangan, bukti yang membuktikan bukan saya,” katanya.

BACA JUGA :  FFM Gelar Workshop Teknik Buat Konten Terbaik

 

Rizky juga menyampaikan harapannya agar hukum ditegakkan secara adil. Ia mengaku selama ini memilih untuk diam dan menghormati proses hukum. “Saya berterima kasih kepada jaksa dan hakim yang profesional. Mudah-mudahan saya mendapat putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

 

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh Imelda, ibu korban, yang mendatangi terdakwa dengan nada tinggi usai sidang. Ia menolak tudingan meminta uang damai. “Biarpun kami miskin, dak do kami minta duit. Kalau kau yang mohon-mohon samo nawari duit, iyolah,” ucapnya histeris. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.***

Share :

Baca Juga

Berita

Gandeng IWO, UNJA Gelar Bimtek Jurnalistik

Hukum Kriminal

SPBU Sungai Bengkal Digerebek! 10 Kendaraan Tampa nopol dan tidak layak jalan Diamankan

Berita

Jelang Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ansori Ikuti Bimtek Dewan Terpilih

Kota Jambi

Pembunuh Matnur, Heri Susanto Divonis 19 Tahun Penjara

Hukum

Ditreskrimum Polda Jambi Tegas Memberantas Genk Motor Meresahkan

Kota Jambi

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Sejumlah PJU, Berikut Nama-nama nya

Berita

Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi

Daerah

Ketua DPD IMM Jambi 2022-2024 Tegaskan Keabsahan Hasil Musyda XVIII