Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Hadiri Milad ke-50 MUI, Tegaskan Dukungan terhadap Peran Strategis Ulama RDP Komisi III DPRD Tebo, Gemakato Desak PT ABT Tanggung Jawab Soal Karhutla Mahasiswa Kukerta IAI Tebo Posko VI Sosialisasikan Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal di Desa Sumber Agung Kodim 0416/Bute dan Lions Club Salurkan Bantuan Sosial untuk Purnawirawan dan Warakawuri PLN Imbau Warga Jaga Jarak Aman Saat Pasang Dekorasi HUT RI

Home / Berita

Jumat, 8 September 2023 - 13:49 WIB

Tak Bayar Pembelian Beras Dengan Total Sebanyak 7 Ton, Seorang Ibu Muda Diamankan Polsek Lembah Masurai

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai

Infonegerijambi.com Merangin – Jambi. Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai Polres Merangin pada Kamis (7/09/2023) sekira pukul 09.00 Wib, telah mengamankan seorang ibu muda dengan inisial SY (30) yang merupakan warga Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai berdasarkan laporan polisi dari korban yakni Sdr SUPARTO (51) yang merupakan warga Rt 01 Rw 01 Dusun 1 Desa Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu – Lampung.

Peristiwa tersebut bermula pada hari sabtu (02/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib, dimana Tersangka SY menghubugi korban melalui Hand Phone (HP) dengan maksud memesan beras kepada pelapor sebanyak 7 (tujuh) ton setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh tersangka kemudian tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan beras tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

BACA JUGA :  Warga Desa Medan Sri Rambahan Bertekat Menangkan Paslon Agus-Nazar

Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis, S.H., M.M, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa sebelumnya pada Senin (14/08/2023) mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan. Setelah mendapat laporan tersebut selanjutnya Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan perihal laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga Tersangka langsung diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Anniversary ke- l Perintis Makmur Dan Peringatan Hari Ibu ke-95 th, Dengan Tajuk," Terciptanya Desa Baru Yang Bersih, Sejahtera Dan Aman Dengan Tetap Mempertahankan Budaya,"

“ Ya sebelumnya kami dapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan berdasarkan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga tersangka langsung kami amankan. Namun demikian kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian, “ Ujar Kapolsek.

Akibat perbuatan tersebut Tersangka harus mendekam disel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Adean Mustafa 

Share :

Baca Juga

Berita

6 Hari Operasi Zebra 2023 di Tebo, Satlantas Polres Tebo Tindak 315 Pelanggaran

Berita

Mengharap Kepastian Hukum, Keluarga Khairul Harahap Menunggu Hasil Otopsi Dari Pihak Kepolisian

Berita

1000 Tanda Tangan Masyarakat Tolak Pergeseran Tapal Batas Tanjab Barat

Berita

Pantang Menyerah, Romi Masih Getol Perjuangkan Hak Pengelolaan Gas

Berita

Romo Benny : Polri Sangat Baik Amankan Natal Tahun Baru

Berita

Pj Bupati Dampingi Gubernur Resmikan Masjid Nurul Huda, Sekaligus Peresmian Hall Bulutangkis Pasirah Hambali Marga Tiangpumpung

Berita

7 Ayat Dalam Al-Qur’an Yang Menjelaskan Penting Nya Bersyukur

Berita

Hari Pers Nasional,Dedi Handika,S.sos Harap Pers Lawan Ujaran Kebencian