10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Tanjab Barat

Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:13 WIB

Tak kunjung selesai PT. Fortius perkebunan (FWP) diminta untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi

Tanjab Barat, Infonegerijambi.com – Belum lama ini salah satu PKS yang berada di desa suban kecamatan batang asam tungkal ulu kabupaten tanjung jabung barat, diminta untuk mempertanggung jawabkan atas kelalaian yang terjadi dari aktifitas perusahaan yang mengakibatkan tercemarnya air sungai dikarenakan jebolnya sebahagian kontruksi bak penampungan limbah yang berdapak terjadinya luapan air limbah ke sungai tantang hulunya sungai asam.

 

Atas kejadian tersebut dari berbagai desa sepanjang aliran sungai sekitaran perusahaan fortius, mengambil langkah untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan melalui forkopimcam setempat berkisar bulan juni yang lalu sebagai awal kejadian bermula, namun dari beberapa kali pertemuan yang dilakukan yang di fasilitator pihak kecamatan tak kunjung selesai, hal ini jelas terlihat musyawarah yang dilakukan dianggap belum menuai hasil kata sepakat atas kompensasi yang ditawarkan pihak perusahaan, sehingga dari berbagai desa yang melakukan tuntutan hanya sebahagian kecil desa yang mau menerima dari hasil keputusan internal perusahaan yang diajukan kepada pihak kepala desa yang merasa terdampak dari peristiwa tersebut.

 

Dari tujuh desa baru dua desa yang menerima kompensasi yang diberikan sebesar lima juta rupiah perdesa diantara desa tersebut yakni desa suban dan sri agung, sementara lima desa diantaranya menolak untuk kesepakatan tersebut, yaitu desa rawa medang, sungai badar, kelurahan dusun kebun, tanjung bojo dan kampung baru. Dari hal tersebut dianggap belum tercapainya suatu mufakat, namun dari beberapa desa yang terdampak atas peristiwa tersebut akan melakukan upaya-upaya penegasan melalui prosedural penyelesaian setingkat kabupaten yang akan dimintai secara tegas peran aktif untuk melakukan penindakan atas pristiwa yang terjadi.

BACA JUGA :  Pj Kades Mekar Sari, Kecamatan Rimbo Ulu Bakal Diganti, BPD Surati Pj Bupati Tebo

 

Dari berbagai jawaban yang berkopenten, terkhusus instansi tekhnis dinas lingkungan hidup telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha sebagai pemerkasa perusahaan , namun sejauh ini belum ada kepastian tentang penyelesaian dengan pemerintahan desa yang terdampak, dilainsisi aparatur penegak hukum kepolisian telah memanggil langsung guna menanyakan kepada pelaku usaha untuk dimintai keterangan.

 

Menurut koordinator lsm sosial dan lingkungan hidup ketika di konfirmasi media ini menjelaskan bahwasahnya benar telah terjadi suatu kelalaian oleh pelaku usaha PT. FORTIUS, namun dari hasil investigasi yang dilakukan di beberapa desa benar adanya telah terjadi pencemaran yang mengakibatkan terjadinya perubahan warna, bau dan rasa dari air sungai tersebut, namun hal ini tidak mengakibatkan musnahnya ekosistem yang ada, kendati demikian namun atas pencemaran yang terjadi tetap merupakan pelanggaran hukum. Sejauh ini menurut koordinator lsm yang selalu konsen terhadap lingkungan ini dirinya memaparkan bahwasahnya beliau akan melakukan upaya-upaya hukum baik nantinya mendampingi masyarakat ataupun akan melakukan gugatan secara organisasi itu sendiri, yang mana nantinya lsm tersebut akan mengambil upaya awal dengan melakukan somasi yang dilayangkan kepada elemen terkait , ungkap beliau kepada media ini.

BACA JUGA :  Kepsek, Pengawas Beserta Korwil Sekolah Berikrar Pilih Netral Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024

 

Disisi lain pihak perusahaan yang diwakili humas PT.FORTIUS , menjelaskan pihaknya telah memenuhi dan menjalankan sanksi yang diberikan instansi tekhnis terkait untuk melakukan revitalisasi dan lain sebagainya, namun terkait apa yang diajukan berdasarkan permohonan desa terdampak menurutnya kita telah mengakomodir berdasarkan kemampuan kita bukannya mengabaikan apa yang mereka inginkan, namun jikalah tuntutan itu terlalu memberatkan dirinya tidak dapat untuk memutuskan. ( winda )

Share :

Baca Juga

Berita

Seorang Wanita di Daerah Merlung Jadi Korban Pembunuhan, Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Berita

Kapolres Tanjab Barat Lantik Kasatreskrim dan Kabag Ren serta Sertijab sejumlah Kapolsek

Berita

Pengurus Masjid An-Nur Parit Deli Ucapkan Terima Kasih Bantuan CSR PT. WKS Distrik ll

Berita

Jadwal Keberangkatan Dan Harga Tiket Kapal Roro Tujuan Tungkal – Batam Setiap Hari

Berita

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Bekuk 2 Pelaku dan Amankan 3 Kilogram Sabu

Berita

Tiga Putra-Putri Tanjab Barat Lulus Masuk Taruna STTD Tahun 2023

Tanjab Barat

Mulyani Siregar Di isukan Maju Di Pilkada Tanjab Barat, Begini jawaban nya..!!!

Tanjab Barat

Habib Luthfi Hadiri Maulid Akbar Harlah 1 Abad NU di Ponpes Sholeh Al-Mubarok Gemuruh