Safari Politik Di Tiga Kabupaten, Romi Hariyanto Di Sajikan Kuliner Khas Daerah Mersam Pak Prabowo, Ratusan Honorer di Merangin Terancam Gagal Seleksi PPPK 2024 Bid Propam Polda Jambi Sosialisasi KKEP di Mapolres Bungo Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Tengah Ilir Manfaatkan Pekarangan Dengan Membuat tiga Kolam Ikan Kabid Dinas Perdagangan Irwan Akan Turun Langsung Ke Propinsi Untuk Melaporkan Maraknya Penjualan Rokok Ilegal Di Kabupaten Merangin Semakin Meresahkan

Home / Berita / Daerah / Pemilu / Tanjab Barat

Rabu, 10 Mei 2023 - 22:26 WIB

Sisa 4 Hari Lagi, Belum Ada Caleg Daftar di KPU Tanjab Barat

M. Taufik, S.Tr

M. Taufik, S.Tr

KUALA TUNGKAL – KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Tanjab Barat untuk pemilu 2024 mulai hari ini, Senin (1/5/23).

Kendati demikian, hingga hari ini hari kesepuluh,Rabu (10/5/23) belum ada satu pun partai politik yang mendaftar calon legislatifnya.

Kantor KPU Tanjab Barat yang berada di Jl Beringin Kuala Tungkal, Rabu (10/5/23) terpantau masih sepi.

Padahal sisa waktu pendaftaran caleg tinggal Empat hari lagi atau hingga 14 Mei 2023.

Anggota KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Taufik, S.Tr dikonfirmasi membenarkan hiingga hari ini, Rabu 10 Mei 2023 pihaknya belum ada satupun menerima pendaftar calon legislatif (caleg) DPRD Tanjab Barat untuk pemilu 2024.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Aspan Cek Warga Terdampak Angin Puting Beliung Di Sungai Rambai

Kata Taufik, KPU sebenarnya berharap seluruh pengurus parpol agar mendaftar lebih awal.

“Kami harapkan untuk sekarang ini pengurus parpol segera mendaftar jika berkas fisiknya sudah lengkap,” ujarnya.

Dijealskannya, KPU membuka pendaftaran bacaleg mulai 1-14 Mei 2023.

Untuk tanggal 1-13 Mei, jam operasional pendaftaran adalah dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 14 Mei, pendaftaran dimulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.

BACA JUGA :  Sholat Tarawih Nabi Muhammad 11 atau 23 Rakaat? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi.

Sementara bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota ke KPU kabupaten/kota.

Dan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD harus dilakukan oleh bakal calon itu sendiri ke Kantor KPU provinsi. Bakal calon anggota DPD yang bisa mendaftar hanya mereka yang sudah memenuhi syarat dukungan.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Politik

KPB Sorot Simpatisan Bacalon Wabup Tebo yang Upload Pamflet Nazar Efendi Gunakan Seragam Pramuka, Romy : Timses dan Relawan Harus Cerdas Biar Tidak Merugikan Paslon

Batanghari

Safari Politik Di Tiga Kabupaten, Romi Hariyanto Di Sajikan Kuliner Khas Daerah Mersam

Berita

Polri Peduli : Polres Tebo Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Desa Aur Cino dan Teluk Kayu Putih

Bungo

Tim Wasnaker Dan Dinas ESDM Jambi Segera Turun Ke TKP Terkait Tewasnya Operator Alat Berat Tambang PT. KBPC

Kota Jambi

Seluruh Pengurus Partai Gelora Solid untuk Menangkan Romi-Sudirman di Pilgub Jambi 2024

Daerah

Pj. Bupati Tebo Ambil Apel Pengantar Tugas Bagi Kepala OPD Baru

Merangin

Pemuda Pancasila Kabupaten Merangin Adakan Road Race Di Sirkuit NP ARBORETUM RIO ALIF Dusun Mudo Bangko

Politik

Di Hadiri Ivanda Sukandar, Senam Ceria Agus-Nazar Membludak