Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Tebo

Selasa, 13 Agustus 2024 - 00:52 WIB

Tercium! Dugaan Mark’ up Atau Korupsi Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2023

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Penggunaan Dana Desa menurut Permendes Nomor 82 tahun 2022 salah satunya harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan minimal 20 persen. Tujuannya tidak lain guna menjaga ketahanan pangan ditengah masyarakat.

Sabtu 27 Juli 2024

 

Program Ketahanan Pangan Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 jadi perbincangan masyarakat serta menuai sorotan beberapa pihak. Desas – desus informasi yang berkembang di masyarakat bahwasanya ketahanan pangan berupa pembelian unggas anak ayam yang dianggarkan pada tahap pertama Rp. 65.494.500 sedangkan tahap kedua sebesar Rp. 197.997.000 diduga tidak sesuai spesifikasi.

BACA JUGA :  Plt. Sekda Tebo Pimpin Rapat Koordinasi Perizinan PKKPR Non-Berusaha

 

Menurut keterangan yang di himpun di lapangan oleh beberapa media salah seorang tokoh masyarakat Desa Lubuk Benteng yang tidak mau namanya disebutkan di media ini menduga ada indikasi mark-up anggaran dalam pembelian anak ayam tersebut.

 

“Setau saya anak ayam itu dibeli dalam bentuk Box sedangkan isi anak ayam satu Box tersebut 100 ekor. Dan setiap Kepala keluarga(KK) Mendapat 25 ekor, jumlah KK yang menerima lebih kurang 484 KK, 484×25=12.100 Ekor, 12.100÷100=121 Box, jika harga per box Rp1000.000×121= 121.000.000- Itupun klau harganya 1 Juta per Box. Ungkapnya

 

BACA JUGA :  Pengesahan Warga Baru PSHT, Dandim: Jadikan Ilmu Sebagai Jalan Pengabdian dan Jalin Persaudaraan

Lanjut dia menambahkan untuk pakan ayam hanya mendapatkan 1 Kg Setiap Kepala Keluarga dan hal ini hanya diberikan satu kali, jika kita ambil harga tertinggi dalam perkilo yaitu Rp 15.000×484=7.260.000, jika diotalkan semuanya 121.000.000+7.260.000=128.260.000

 

Sedangkan anggarannya pada tahap pertama Rp 65.494.500,- Tahap kedua Rp197.997.000,- 65.494.500+197.997.000=263.491.500

 

Dugaan mark-up anggaran lebih kurang sebesar Rp 135.231.500.ungkap nya.

 

Dengan ada nya kejanggalan kejanggalan yang terjadi diminta kepada inspektorat,aparat penegak hukum (APH)beserta dinas terkait agar dapat memberikan tindakan tegas kepada kepala desa lubuk benteng kecamatan Tebo ulu kabupaten Tebo yang telah mengabaikan pekerjaan tersebut tutup nya.

Share :

Baca Juga

Berita

PJ Bupati Tebo H. Aspan Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Desa Lembak Bungur

Politik

Tak Bisa Ditawar Lagi, Mangunjayo Sebrang Untuk Agus-Nazar

Berita

Kegiatan Jum,at Curhat Polres Tebo ke Ponpers AS Salam Rimbo Bujang

Tebo

PENAMBANG PETI TEBO ILIR SUNGAI BENGKAL BARAT KEBAL HUKUM

Sorot

Oknum Catut Nama Tim ARB-Nazar, Mantan Wakil Ketua Tim Pemenangan Slamet Irianto: Itu Murni Ulah Pribadi

Berita

Bersama Kapolres, Kadisporapar Tebo Lepas Atlet Untuk Mengikuti Popda Jambi dan Kejurnas Karate Piala Kapolri

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Cat Dinding Luar MI Nurul Falah

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Tebo Dampingi Kunjungan Wagub Jambi Abdullah Sani Safari Ramadan ke Masjid Agung Al Ittihad