Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:06 WIB

Tertangkap Usai Transaksi Sabu, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba

Tersangka EF dan RS diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu oleh Satresnarkoba Polres Tebo.(INJ/Ist)

Tersangka EF dan RS diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu oleh Satresnarkoba Polres Tebo.(INJ/Ist)

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Dua orang pria berinisial EF (34), warga Kabupaten Sarolangun, dan RS (25), warga Kecamatan Tengah Ilir, diamankan petugas saat diduga usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Dandim Bute Terima Kunjungan PMII: “Generasi Muda Harus Banyak Berperan

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu dari keduanya,” ujar Ipda Ardimal.

 

Dari tangan EF, petugas menyita tujuh paket kecil sabu seberat bruto 1,27 gram, satu pak plastik klip baru, 12 pireks baru dan barang bukti lainnya. Sementara dari RS, ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram dan uang tunai sebesar Rp300.000

BACA JUGA :  Dengan Khidmat, Keluarga Besar Polres Tebo Laksanakan Sholat Idul Adha

 

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.***

Share :

Baca Juga

Berita

Kronologi Hud Filbert di tangkap dan di sebut jadi Pemodal Pesta Narkoba

Berita

Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan”

POLRES TEBO

Penelitian Puslitbang Polri Terkait Evaluasi Website dan Peralatan Rekrutmen Anggota Polri di Polres Tebo

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Baru Bebas

Berita

Merayakan 78 Tahun Pengabdian: Polres Tebo Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara

Berita

Operasi Pekat dan KRYD Berhasil: Polres Tebo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan di Penghujung Tahun 2023

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Narkoba dengan Tiga Tersangka dalam Satu Hari

Berita

Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo