Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:06 WIB

Tertangkap Usai Transaksi Sabu, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba

Tersangka EF dan RS diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu oleh Satresnarkoba Polres Tebo.(INJ/Ist)

Tersangka EF dan RS diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu oleh Satresnarkoba Polres Tebo.(INJ/Ist)

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Dua orang pria berinisial EF (34), warga Kabupaten Sarolangun, dan RS (25), warga Kecamatan Tengah Ilir, diamankan petugas saat diduga usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Indonesia Gelar Khataman Al-Qur'an Serentak, Kemenag Tebo Ikut Tadarrus Bersama

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu dari keduanya,” ujar Ipda Ardimal.

 

Dari tangan EF, petugas menyita tujuh paket kecil sabu seberat bruto 1,27 gram, satu pak plastik klip baru, 12 pireks baru dan barang bukti lainnya. Sementara dari RS, ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram dan uang tunai sebesar Rp300.000

BACA JUGA :  Geger..! Penemuan Kerangka Manusia Di Kecamatan Geragai

 

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.***

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Peduli : Lagi, Kapolres Bersama Bhayangkari Kembali Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir

POLRES TEBO

Pererat Sinergi, Kapolres Tebo Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Rumah Seni Presisi

Berita

Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir, Kapolsek Tengah Ilir Himbau Masyarakat Tetap Hati – Hati di Tengah Bencana Banjir

Narkoba

Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu di Rimbo Bujang, 13 Paket Sabu Diamankan

Berita

Resmikan Polsek Serai Serumpun, Pj Bupati Tebo Berharap Polri Terus Tingkatkan Pelayanan

POLRES TEBO

Dua Korban Meninggal Akibat Keracunan Madu Kelulut di Dusun Sentanu, Tebo

Berita

Kronologi Hud Filbert di tangkap dan di sebut jadi Pemodal Pesta Narkoba

POLRES TEBO

Dengan Khidmat, Keluarga Besar Polres Tebo Laksanakan Sholat Idul Adha