Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru

Home / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:23 WIB

Tiga Pelaku Penjualan Sisik Trenggiling Ditangkap Polresta Jambi

Ke-3 pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Jambi. (ist)

Ke-3 pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Jambi. (ist)

JAMBI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada Senin 24 Februari 2025 di kawasan Jl Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Jambi Timur.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan pengungkapan berawal saat personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi berupa sisik trenggiling.

 

“Atas informasi tersebut personel unit tipidter melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah memang benar hal tersebut,” katanya, Selasa 25 Februari 2025.

BACA JUGA :  Armayanti Istri Mantan PJ Bupati Tebo Di Periksa Polres Tebo

 

Setelah dilakukan pendalaman, tim pun mendapati fakta bahwa informasi tersebut benar adanya. Dimana terdapat pihak yang hendak menjual sisik trenggiling. Tim lantas melakukan undercoverr buy untuk tindak lanjut informasi yang didapatkan.

 

“Tim Unit Tipidter berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 3 pelaku dengan barang yang dibawa tersebut adalah sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 10 Kg,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, para pelaku yang diamankan diantaranya adalah MT (48) warga Desa Lambur Tanjabtim yang merupakan pemilik, selanjutnya WW (43) warga Desa Tangkit Sungai Gelam yang perannya sebagai Kurir, dan TMS (33) warga Jelutung Kota Jambi yang tugasnya sebagai warga perantara.

BACA JUGA :  Gubernur Jambi Laksanakan Safari Ramadhan di Sarolangun

 

“Dari tangan para pelaku ini kita mengamankan barang bukti sebanyak 10 Kg Sisik Trenggiling yang dimasukkan kedalam karung plastic beras kayu manis dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X warna Hitam Nopol BH 4191 IR,” katanya.

 

Saat ini ketiga pelaku berada di Mapolresta Jambi, atas perbuatannya mereka terancam dikenakan Pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.***

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Masyarakat Desa Bungur Keluhkan Bantuan Bibit Padi Hanya 2,5 KG, Kades : Tanya Dinas

Tanjab Barat

Mulyani Siregar Di isukan Maju Di Pilkada Tanjab Barat, Begini jawaban nya..!!!

Tebo

Prestasi Gemilang Kelurahan Tebing Tinggi dalam Lomba Kelurahan/Desa 2025

Bungo

Honorer R2 dan R3 Kabupaten Bungo Gelar Aksi, Tuntut Kejelasan Nasib PPPK

Batanghari

Kapolda Jambi: Jangan Jadi Preman Berseragam, Jauhi Kegiatan Ilegal

Berita

Pj Bupati Pimpin HUT PGRI ke-78 dan HGN di Pamenang, H Mukti: Mari Wujudkan Merdeka Belajar

Batanghari

Safari Politik Di Tiga Kabupaten, Romi Hariyanto Di Sajikan Kuliner Khas Daerah Mersam

DPRD

Viral Jalan Rusak di tanam Pisang dan Menebar Benih Ikan, Komisi III DPRD Merangin Panggil Dinas PUPR