Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Senin, 6 Mei 2024 - 10:17 WIB

Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Tim Polsek Tebo Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan narkotika jenis sabu di pinggir jalan di RT 021 Dusun Sungai Hitam (Simpang Logpon), Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Pelaku dalam kasus ini adalah SO (39 Tahun), warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Kasus ini dilaporkan dengan dasar hukum Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Hendri Yuli Rianto Haru melihat RTLH miliknya Mulai di kerjakan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute

 

Tim Polsek Tebo Ulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di jalan simpang Logpon Desa Teluk Kuali. Setelah menerima laporan, Tim Polsek langsung melakukan patroli ke TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang yang mencurigakan sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, barang bukti berupa dua paket shabu dan barang bukti lainnya berhasil diamankan.

 

Dalam keterangan resmi, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Sazeli Yudi Arman, menyatakan, “Kami mengapresiasi kerja keras Tim Polsek Tebo Ulu dalam mengungkap kasus ini. Penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.”

BACA JUGA :  Resmi!!! Pemerintah Umumkan Hasil Sidang Isbat, Lebaran Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025

 

Langkah selanjutnya adalah melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Iptu Sazeli Yudi Arman.

 

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Dukung Program Nasional, Polsek Muara Tabir Lakukan Penanaman Jagung di Tambun Arang

Daerah

Jika Zumi Zola Berteduh di Bawah Pohon Beringin dan Al Haris Bertahan di PAN, Suara PAN Jambi Terbelah

Daerah

Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE, MSi Hadiri Rapurna DPRD dalam Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024

Berita

Dinkes Dan KB Tebo Gelar Rakorda Percepatan Penurunan Stunting

Berita

PJ Bupati Merangin dan Gubernur Jambi Takziah ke Rumah Almarhum Kades Limbur Merangin

Daerah

Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi,Hadiri Rapat Kerja Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tebo

Berita

Ratusan Warga Desa Punti Kalo Tebo Protes Tanah yang Dipatok TNI

Berita

Mengharap Kepastian Hukum, Keluarga Khairul Harahap Menunggu Hasil Otopsi Dari Pihak Kepolisian