Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum / POLRES TEBO

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:18 WIB

Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi

TEBO – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tebo berhasil menangkap seorang yang terlibat dalam kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar pada Kamis (23/01). Pelaku menggunakan modus pengangkutan BBM dengan jeriken yang ditutup terpal agar tidak mencurigakan.

 

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Yoga Dharma Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di perkebunan, tepat saat pelaku hendak mengantar BBM kepada pelanggan.

 

AKP Yoga menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku berinisial AM (27), warga Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, berawal dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung melakukan patroli dan menemukan AM yang membawa Solar sebanyak 1 ton dalam jeriken. Saat diperiksa, AM mengaku tidak mengetahui asal BBM tersebut dan hanya diperintahkan oleh bosnya untuk mengantarkannya kepada pelanggan.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Hadiri Launching Pilkada 2024 di Kabupaten Tebo

 

Kasat Reskrim AKP Yoga menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik sebenarnya dari BBM ilegal tersebut.

 

“Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” ujar AKP Yoga.

BACA JUGA :  Kejari Tebo Tindaklanjuti Putusan MA, H. Is Dieksekusi

 

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas mafia BBM yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar dan merugikan masyarakat.

 

AKP Yoga juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku lain bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik ilegal terkait BBM bersubsidi.

Salpandri Andrey 

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Sat Reskrim Polres Tebo Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi du Dua Lokasi Berbeda

Berita

Sat Reskrim Polres Tebo Berhasil Gagalkan Percobaan Perampokan Bersenjata di Jalan Lintas Tebo-Jambi

Berita

PENCURIAN DENGAN KEKERASAN, POLSEK TENGAH ILIR AMANKAN PELAKU

Berita

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Kematian PSW (19) Dan Berhasil Meringkus Pelaku Di Kalimantan Selatan

Berita

Kapolres Tebo Hadiri Launching Pilkada 2024 di Kabupaten Tebo

Narkoba

Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu di Rimbo Bujang, 13 Paket Sabu Diamankan

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Sebanyak 46 Personel Periode 1 Januari 2025

POLRES TEBO

Dua Korban Meninggal Akibat Keracunan Madu Kelulut di Dusun Sentanu, Tebo