MERANGIN – Jumlah kendaraan dinas di Kabupaten Merangin yang menunggak pajak semakin membengkak. Bila pada Juni 2025 tercatat 478 unit, kini meningkat menjadi 628 kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Plt Kepala Samsat Merangin, Isro Handayani, menyebutkan ratusan kendaraan dinas itu terdiri dari 471 sepeda motor dan 157 mobil dinas. “628 kendaraan itu menunggak pajak selama dua tahun. Ini bisa berdampak pada tidak tercapainya target pendapatan dari pajak kendaraan tahun 2025,” ujarnya, Selasa (9/7/2025).
Target penerimaan pajak kendaraan bermotor Kabupaten Merangin tahun 2025 sebesar Rp27,5 miliar. Namun hingga 8 Juli 2025, baru 41,5 persen yang tercapai. Rendahnya kesadaran membayar pajak kendaraan dinas dinilai menjadi salah satu penyebabnya.
Selain kendaraan dinas, potensi pajak dari kendaraan baru juga menurun seiring melemahnya daya beli masyarakat. Padahal, 66 persen dari pendapatan pajak kendaraan akan dikembalikan ke daerah untuk pembangunan.
Pihak Samsat sudah menyurati seluruh instansi terkait agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas. Isro mengungkapkan, pihaknya juga akan mengajukan audiensi dengan Bupati Merangin untuk mendorong percepatan penarikan pajak kendaraan, baik dinas maupun milik pribadi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Merangin, Taufiq, mengaku heran sejumlah OPD masih kelabakan menjawab soal tunggakan pajak kendaraan, padahal anggarannya sudah disediakan dalam APBD 2024. “Sudah kita tekankan saat pembahasan. Jangan sampai ini terulang lagi ke depan,” tegasnya.
Ironisnya, berdasarkan penelusuran media ini, mobil dinas Bupati Merangin dengan pelat BH 1 F juga tercatat menunggak pajak sejak 3 Juli 2025. Mobil Toyota Innova Venturer tersebut menunggak sebesar Rp1,9 juta, termasuk denda. Hal ini turut memicu sorotan tajam dari masyarakat.***