Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Merangin / Sorot

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:29 WIB

628 Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak, Termasuk Mobil Dinas Bupati

MERANGIN – Jumlah kendaraan dinas di Kabupaten Merangin yang menunggak pajak semakin membengkak. Bila pada Juni 2025 tercatat 478 unit, kini meningkat menjadi 628 kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

 

Plt Kepala Samsat Merangin, Isro Handayani, menyebutkan ratusan kendaraan dinas itu terdiri dari 471 sepeda motor dan 157 mobil dinas. “628 kendaraan itu menunggak pajak selama dua tahun. Ini bisa berdampak pada tidak tercapainya target pendapatan dari pajak kendaraan tahun 2025,” ujarnya, Selasa (9/7/2025).

 

Target penerimaan pajak kendaraan bermotor Kabupaten Merangin tahun 2025 sebesar Rp27,5 miliar. Namun hingga 8 Juli 2025, baru 41,5 persen yang tercapai. Rendahnya kesadaran membayar pajak kendaraan dinas dinilai menjadi salah satu penyebabnya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si Hadiri Rapat Koordinasi Tim PAKEM Tahun 2025

 

Selain kendaraan dinas, potensi pajak dari kendaraan baru juga menurun seiring melemahnya daya beli masyarakat. Padahal, 66 persen dari pendapatan pajak kendaraan akan dikembalikan ke daerah untuk pembangunan.

 

Pihak Samsat sudah menyurati seluruh instansi terkait agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas. Isro mengungkapkan, pihaknya juga akan mengajukan audiensi dengan Bupati Merangin untuk mendorong percepatan penarikan pajak kendaraan, baik dinas maupun milik pribadi masyarakat.

BACA JUGA :  Pleno PPK di Merangin, Terungkap Banyak Kejanggalan

 

Ketua Komisi I DPRD Merangin, Taufiq, mengaku heran sejumlah OPD masih kelabakan menjawab soal tunggakan pajak kendaraan, padahal anggarannya sudah disediakan dalam APBD 2024. “Sudah kita tekankan saat pembahasan. Jangan sampai ini terulang lagi ke depan,” tegasnya.

 

Ironisnya, berdasarkan penelusuran media ini, mobil dinas Bupati Merangin dengan pelat BH 1 F juga tercatat menunggak pajak sejak 3 Juli 2025. Mobil Toyota Innova Venturer tersebut menunggak sebesar Rp1,9 juta, termasuk denda. Hal ini turut memicu sorotan tajam dari masyarakat.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Dewan Nilai Pembangunan Islamic Center Sudah Sesuai Desain, Muzakir: Saya Rasa Untuk Sementara Tidak Ada Masalah Lagi

Daerah

Kurang Dari 1X24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

Merangin

Prihatin Dengan PKL Merangin, Dewan Pertanyakan Retribusi

Kota Jambi

ASN Disbudpar Jambi Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak

Kota Jambi

Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe!

Merangin

Makin Menyala, Bang Romi Bakal Turun ke Pamenang

Berita

Kepsek, Pengawas Beserta Korwil Sekolah Berikrar Pilih Netral Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024

Daerah

Menyerang Pribadi dan Profesi, Seseorang Dilaporkan ke Polres Merangin