Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi Potongan terakhir Puisi ‘ BOHONG ‘ (ALHENDRA DY) PAN TANJABTIM Dipastikan Usung Zumi Laza Di Pilbup TANJABTIM Masyarakat Semangkin Resah, akibat ula Hauling batu bara. Diduga ilegal dilokasi IUP PT.BBI Ratusan Warga Desa Punti Kalo Tebo Protes Tanah yang Dipatok TNI

Home / Berita / Nasional

Senin, 10 April 2023 - 22:51 WIB

Bukan soal Jabatan Kades, Mendes Ungkap Urgensi Revisi UU Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menegaskan masa jabatan Kepala Desa (Kades) bukan isu utama yang menjadikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa layak direvisi.

Setidaknya ada tujuh alasan kenapa harus dilakukan revisi UU Desa yang telah berusia hampir sepuluh tahun tersebut.

“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis.

Urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 2014 tentang Desa,” kata Gus Halim dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).

Saat menjadi narasumber dalam webinar ‘Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024’ Gus Halim menjelaskan ketujuh hal yang melatarbelakangi urgensi revisi UU Desa, antara lain status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI.

Kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan Jelang Berbuka, Polsek Serai Serumpun Bagi-Bagi Takjil

 Selanjutnya status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Bukan faktor utama dalam arah kebijakan pembangunan desa,” katanya.

Gus Halim mengatakan bahwa pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa. Di antaranya untuk membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data terupdate baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.

Selain itu, dalam revisi Undang – Undang Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian maka kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014. Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa. Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Gus Halim.

BACA JUGA :  Langgar Perda Sepadan Jalan, Gema Tipikor Minta Pemkab Bongkar RKB dan Pagar TK Pertiwi Pulau Temiang

“Kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa ini menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak – haknya dan kewajibannya. Keterlibatan masyarakat desa juga butuh porsi yang sangat besar di dalam revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 meskipun keterlibatan desa terus kita coba tingkatkan. Misalnya di dalam Musdes untuk membahas APBDes. Warga kita kasih ruang untuk datang meskipun tidak punya hak berbicara dan hak bersuara,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Namun demikian, sistem pertanggung jawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan at-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa.

Sumber detikNews 

Share :

Baca Juga

Berita

BOBOL WARUNG BUMDES, PENCURI GASAK 40 TABUNG GAS 3KG

Berita

H-1 Idul Fitri 1445 H, PW IWO Provinsi Jambi Berbagi Kebahagian dengan Menyantuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako

Berita

Dalam Rangka Menyambut Hari Ulang Tahun Polisi Lalu Lintas Ke-68, Sat Lantas Polres Merangin Laksanakan Kegiatan Donor Darah

Berita

Seorang Wanita di Daerah Merlung Jadi Korban Pembunuhan, Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Berita

2.707 Orang Mendaftar Calon Anggota Polri di Polda Jambi

Berita

Kenali 5 Gejala Kolesterol Tinggi yang Membahayakan Kesehatan, Dari Sering Mengantuk

Berita

Segini Bayaran Debt Collector Kalau Bisa Tarik Mobil Nunggak

Berita

BUKIT KERAMAT BIRU