10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Berita / Daerah / Hukum / Tebo

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:29 WIB

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Kecamatan Rimbo Bujang

mesin ketangkasan games tembak ikan

mesin ketangkasan games tembak ikan

TEBO – Usai serah terima jabatan Kapolres Tebo, Judi Tembak Ikan masih tetap exis di wilayah Hukum Polsek Rimbo Bujang, lantas siapa yang tutup mata, Rabu (23/8/2023).

Sampai saat ini, judi berkedok game ketangkasan masih terlihat eksis, yakni satu titik lokasi judi mesin ketangkasan games tembak ikan di Pasar Sarinah, dan Judi tembak ikan di jalan Poros tepat nya samping Masjid Muhammadiyah, Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Judi tembak ikan tersebut milik pengusaha berinisial ” E “.

Hal ini dikatakan oleh FI , warga Kecamatan Rimbo Bujang, yang kecewa lantaran sikap Polisi tidak mampu menutup lokalisasi judi di wilayah kecamatan Rimbo Bujang.

BACA JUGA :  Berdasarkan Surat Wakil Bupati Bungo Nomor : 400.7.2/594/2024, Akhirnya Kades Padukun Di Nonaktifkan

“Kami sebagai warga Kecamatan Rimbo Bujang sangat kecewa lantaran judi tembak ikan kembali marak, padahal lokasi judi tersebut dekat dengan kantor Polisi ,” ujarnya.

Warga meminta agar Kapolres yang baru bisa menutup dan memerintahkan anggotanya untuk menyikat habis lokalisasi judi berkedok game ketangkasan di Wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.

Sebab, menurut warga tidak hanya orang tua saja ikut menikmati judi berkedok game ketangkasan tembak ikan, para anak remaja masih sekolah juga ikut menikmati permainan zaman digitalisasi.

“Jadi kami berharap Kapolres yang baru ini peka terhadap judi. Bila perlu disikat habis. Ini belum lagi 100 hari kerja Kapolres, judi tembak ikan merajalela. Ada apa ini,” tutupnya.

BACA JUGA :  BOBOL WARUNG BUMDES, PENCURI GASAK 40 TABUNG GAS 3KG

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Anthony Brownd saat di konfirmasi Media ini terkait maraknya perjudian ikan – ikan tersebut mengatakan,” terkait dengan perjudian apabila sudah menjadi penyakit masyarakat dan sudah mengganggu keresahan masyarakat sekitar yang mana misalnya dengan mereka berjudi sehingga sampai mencuri bahkan melakukan tindak pidana lainnya, oleh karena itu segala bentuk perjudian khususnya di Rimbo Bujang harus segera ditindak lanjuti dengan tegas dan terukur.

Sehingga tidak ada yg nama nya segala bentuk perjudian kebal hukum, karena perbuatan tersebut sudah ada pasal yang mengaturnya yaitu Pasal 303 KUHP.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Politik

Gulai Kepala Kambing, Bukti All Out Warga Singalang Ulu Desa Dalai Rajo Dukung Agus-Nazar

Berita

CURAH HUJAN YANG TINGGI, JALAN TERPUTUS DAN RATUSAN RUMAH WARGA TERENDAM BANJIR

Berita

Program Jum’at curhat “Kapolsek Kota Bungo Dengarkan keluhan masyarakat

Berita

Polres Tanjab Barat amankan puluhan remaja yang terlibat konten perang sarung di Kuala Tungkal

Batanghari

Oknum Guru Di Batanghari Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Berita

DUGAAN JUAL BELI PROYEK POKIR PIMPINAN DPRD TEBO MENYERUAK

Politik

KPB Sorot Simpatisan Bacalon Wabup Tebo yang Upload Pamflet Nazar Efendi Gunakan Seragam Pramuka, Romy : Timses dan Relawan Harus Cerdas Biar Tidak Merugikan Paslon

Bungo

PT. Catur Tunggal Wijaya, Akhirnya Dilayangkan Surat Peringatan Pertama Dan Terakhir Oleh Pemda Bungo