Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Hukum / Tebo

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:29 WIB

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Kecamatan Rimbo Bujang

mesin ketangkasan games tembak ikan

mesin ketangkasan games tembak ikan

TEBO – Usai serah terima jabatan Kapolres Tebo, Judi Tembak Ikan masih tetap exis di wilayah Hukum Polsek Rimbo Bujang, lantas siapa yang tutup mata, Rabu (23/8/2023).

Sampai saat ini, judi berkedok game ketangkasan masih terlihat eksis, yakni satu titik lokasi judi mesin ketangkasan games tembak ikan di Pasar Sarinah, dan Judi tembak ikan di jalan Poros tepat nya samping Masjid Muhammadiyah, Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Judi tembak ikan tersebut milik pengusaha berinisial ” E “.

Hal ini dikatakan oleh FI , warga Kecamatan Rimbo Bujang, yang kecewa lantaran sikap Polisi tidak mampu menutup lokalisasi judi di wilayah kecamatan Rimbo Bujang.

BACA JUGA :  Oknum Guru Di Batanghari Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

“Kami sebagai warga Kecamatan Rimbo Bujang sangat kecewa lantaran judi tembak ikan kembali marak, padahal lokasi judi tersebut dekat dengan kantor Polisi ,” ujarnya.

Warga meminta agar Kapolres yang baru bisa menutup dan memerintahkan anggotanya untuk menyikat habis lokalisasi judi berkedok game ketangkasan di Wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.

Sebab, menurut warga tidak hanya orang tua saja ikut menikmati judi berkedok game ketangkasan tembak ikan, para anak remaja masih sekolah juga ikut menikmati permainan zaman digitalisasi.

“Jadi kami berharap Kapolres yang baru ini peka terhadap judi. Bila perlu disikat habis. Ini belum lagi 100 hari kerja Kapolres, judi tembak ikan merajalela. Ada apa ini,” tutupnya.

BACA JUGA :  Teka Teki PJ Bupati Tebo, Raden Najmi : H Aspan ST Lanjut

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Anthony Brownd saat di konfirmasi Media ini terkait maraknya perjudian ikan – ikan tersebut mengatakan,” terkait dengan perjudian apabila sudah menjadi penyakit masyarakat dan sudah mengganggu keresahan masyarakat sekitar yang mana misalnya dengan mereka berjudi sehingga sampai mencuri bahkan melakukan tindak pidana lainnya, oleh karena itu segala bentuk perjudian khususnya di Rimbo Bujang harus segera ditindak lanjuti dengan tegas dan terukur.

Sehingga tidak ada yg nama nya segala bentuk perjudian kebal hukum, karena perbuatan tersebut sudah ada pasal yang mengaturnya yaitu Pasal 303 KUHP.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

Keluarga Besar Korem 042/Gapu Berbagi Takjil Buka Puasa Untuk Masyarakat Pengguna Jalan

Berita

Anak Bunuh Ibu Kandung, Polisi Dalami Motif Pelaku

Bungo

Dandim 0416/Bute Kunjungi Koramil “Macan Kota”, Tekankan Etika dan Loyalitas Prajurit

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Makopolsek Serai Serumpun

Berita

2.707 Orang Mendaftar Calon Anggota Polri di Polda Jambi

RAGAM

RSUD Tebo Serius Jaga Lingkungan, Gelar Konsultasi Publik AMDAL

Tanjab Timur

Sempat Viral LARIS Libatkan ASN, Masuk Dalam Team Pemenagan, Gerak Cepat Lakukan Perubahan SK

Politik

Adi SK Juragan Loading Sawit, Komitmen Menangkan Agus-Nazar Tebo Tengah