Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Berita / Daerah / Hukum / Merangin / Narkoba

Kamis, 9 November 2023 - 16:36 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Edarkan Sabu di Merangin

Infonegerijambi.com, Merangin – Dua bulan menghirup udara bebas HB (43) Warga Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin yang juga seorang residivis dalam kasus Narkoba harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian .

Yang mana pelaku HB kembali diamankan oleh Tim Macan Sat Res Narkoba Polres Merangin pada hari Sabtu (04/11/2023) sekira pukul 13.00 Wib, karena kedapatan akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dan Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari tersangka pada saat itu sebanyak 10 (sepuluh) buah paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,21 gram.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.tr.SOU, melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan. S.AP saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut dimana disebutkan bahwa Tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru dua bulan bebas dari lapas jambi.

BACA JUGA :  Razia Gabungan, Puluhan Rakit PETI Di Dekat Bandara Muaro Bungo Dimusnahkan

“Benar, kami baru saja mengamankan seorang residivis kasus narkoba yang baru dua bulan bebas, dan saat ini Tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dari mana Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dan pastinya kami akan mengungkap jaringannya di wilayah hukum Polres Merangin”. Ujar Kasat Narkoba.

Tersangka yang pada saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara menyeberangi sungai, akhirnya tak berkutik saat Tim Macan berhasil menyergap tersangka dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut.

Ditemui diruang kerjanya, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu di Desa Sungai Nilau, yang kemudian ditindak lanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa

“Peran serta masyarakat dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sangat penting, oleh karenanya kami sangat berterimakasih dan berharap partisipasi masyarakat dalam mengungkap jaringan narkotika yang ada diwilayahnya masing-masing”.

“Dan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun”. Tutup Kasubsi.

ADM

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Kabupaten Tebo Meriah dan Penuh Makna

Daerah

Berbagi dan Bukber Serentak Se Indonesia, Kapolres Tebo dan Media Bagikan Takjil Ke Masyarakat

KODIM 0416 BUTE

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Rehabilitasi Madrasah yang berdiri Tahun 1986

Berita

Polisi Peduli, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Bahar Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga

Berita

Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kota Jambi

Seluruh Pengurus Partai Gelora Solid untuk Menangkan Romi-Sudirman di Pilgub Jambi 2024

Berita

Kapolres Tebo Hadiri Pembukaan Pameran Fotografi Jurnalistik Presisi Dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78

Daerah

Ketua TP PKK Tebo Hadiri Acara “Ramadhan Berbagi” di Yayasan Andika