Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Berita / Daerah / POLRES TEBO / Tebo

Jumat, 12 Januari 2024 - 16:10 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba di wilayah Kecamatan Tebo Ilir. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (10/01/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tim operasional Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan, yang kemudian membuahkan hasil dengan berhasil menangkap dua orang pria berinisial SR (39) dan RFH (35), keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Ilir. Hasil penggeledahan di tempat kejadian menemukan sejumlah barang bukti diantaranya:

1. 1 (Satu) paket besar sabu.

2. 2 (Dua) paket sedang sabu.

3. 73 (Tujuh puluh tiga) paket kecil sabu dengan total berat bruto 165.27 gram.

4. 4 (Empat) pak plastik klip baru.

5. 1 (Satu) unit timbangan digital.

6. 3 (Tiga) buah sendok pipet.

7. Uang tunai Rp.820.000 (Delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

8. 1 (Satu) buah kantong asoy warna hitam.

9. 1 (Satu) lembar plastik hitam bekas.

10. 8 (Delapan) lembar plastik klip bekas.

11. 1 (Satu) buah dompet warna pink.

12. 1 (Satu) lembar bukti TF BRI.

13. 1 (Satu) lembar kertas nomor rekening.

14. 1 (Satu) unit HP Redmi warna hitam.

15. 1 (Satu) unit HP Oppo warna silver.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan. Mereka menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh melalui perantara RA, seorang warga binaan Lapas Kelas 2B Tebo. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap RA di Lapas 2B, hasilnya ditemukan 2 barang bukti berupa 1 (Satu) unit HP Nokia 1034 warna hitam dan 1 (Satu) HP Oppo A3s warna biru.

BACA JUGA :  Wakapolres Tebo Bersama PJ Bupati Tebo dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay

Dalam pernyataan kepada media, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan akan terus melakukan upaya-upaya guna mnecegah peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tebo tetap aman dari peredaran narkoba. Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres.***

Share :

Baca Juga

Tebo

Ram Sawit Milik Dian Rutin Lakukan Tera Ulang Timbangan Untuk Pelayanan Terbaik Ke Konsumen

Berita

Bintek IDM dan Prodeskul Aparatur Pemdes Se Rimbo Ulu di Bungo, Dinilai Pemborosan Dana Desa

Batanghari

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H / 2024 M, Bupati Batanghari Mengadakan Syukuran

Sarolangun

Empat Titik Jalan Rusak di Sarolangun, Tanjakan “Saro” Jadi Momok Bagi Sopir Truk

Tebo

Proyek Pokir Dewan Dikerjakan Asal – Asalan, Kadis Perkim Berang

POLRES TEBO

Pelantikan Komite Olahraga Polri Polres Tebo dan Asistensi Bagwatpers Polda Jambi Berlangsung Lancar

Bungo

Konflik SAD DKB Dan SAD Sungai Abu Berakhir Damai, Supriyanto Sampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Kepolisian

Bungo

Deslinda Warga Bungo Dipenjara, Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta